PEMBATALAN SHM CACAT ADMINISTRASI DAN UPAYA ADMINISTRATIF YANG DAPAT DITEMPUH SECARA HUKUM

Sertifikat hak milik adalah bukti terkuat dalam kepemilikan tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 32 PP 24/1997 pasal ini memberikan kepastian hukum (asas publisitas) dimana sertifikat tanah yang telah terbit selama 5 tahun atau lebih dan tidak ada gugatan/keberatan, memberikan perlindungan hukum kepada pemegang sertifikat tersebut. Dalam hal ini apabila terdapat sertifikat ganda dilakukan dengan membatalkan salah satu sertifikat yang cacat hukum/administrasi, biasanya yang terbit belakangan melalui BPN, upaya yang dapat dilakukan adalah keberatan kepada pejabat tata usaha negara yang telah menerbitkan sertifikat tersebut.

Prosedur hukum pembatalan SHM :

1. Melakukan keberatan melalui BPN yang menerbitkan dengan klarifikasi secara resmi untuk memastikan apakah terdapat sertifikat yang terbit diatas obyek yang sudah memiliki sertifikat;
2. Jika sudah dilakukan klarifikasi secara resmi namun tidak terdapat penyelesaian secara administrasi maka diajukan gugatan kepengadilan Tata Usaha Negara (PTUN);
3. Pengajuan pembatalan sertifikat didasarkan pada cacat administrasi atau salah prosedur.
Mengutip dari situs resmi Mahkamah Agung Republik Indonesi di Tahun 2004 setidaknya terdapat 48 ribu perkara hukum pertanahan berangkat dari kasus tersebut. Yang menjelaskan perkara banyak berasal dari sertifikat ganda dimana terdapat dua sertifikat yang diterbitkan oleh pihak berwenang untuk sebidang tanah yang sama namun terdapat dua pemegang hak.
Faktor penyebab sertifikat ganda :
kesalahan administratif yang berasal dari petugas pemeriksa yang kurang cermat dan teliti memproses pendaftaran tanah atau pembaharuan data tanah.
pemalsuan dokumen sertifikat yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab agar memiliki hak atas sebidang tanah tersebut secara sah padahal sudah terdaftar atau dimiliki pihak lain.
proses pendaftaran tanah tidak lengkap baik karena kekurangan administratif ataupun proses verifikasi yang keliru yang menimbulkan penerbitan dua sertifikat untuk sebidang tanah yang sama.
pengukuran tanah tidak akurat karena keterbatasan alat pengukur sehingga menimbulkan perbedaan luas, ketidak tepatan batas fisik tanah, ataupun kesalahan titik koordinat.
Perpindahan hak kepemilikan tanah yang tidak dilaporkan. Karena transaksi jual beli, hibah atau waris.
peta bidang belum terhubung langsung dengan database pusat melalui sistem kantor pertanahan berbasis komputer sehingga petugas tidak mengetahui asal usul atau riwayat tanah.
Apabila terjadi sertifikat ganda jika terbukti ada sertifikat yang terbit tidak sah, dapat mengajukan permohonan pembatan sertifikat kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN dengan dasar hukum Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan Jo. Pasal 5 Jo Pasal 6 ayat (1) Jo Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) Permen ATR/Kepala BPN 21/2020 yang intinya menyatakan bila terdapat tumpang tindih sertifikat maka Kantor BPN bisa melakukan pengkajian dan penyelesaian kasus tersebut, dan bila penyelesaian kasus tersebut, dan bila  diperoleh fakta yang cacat administrasi dan/atau cacat yuridis maka sertifikat tersebut dibatalkan .
Adapun yang menjadi dasar hukum dalam putusan-putusan pengadilan mengadung kaidah hukum sertifikat yang terbit lebih dulu adalah sertifikat yang dianggap sah dan kuat kepastian hukum tersebut didasarkan pada Pasal 32 PP 24/1997 dan adapun Yurisprudensi Mahkamah Agung yang sejalan dengan ketentuan tersebut :
1) Yurisprudensi Mahkanah Agung No. 5/Yur/2018 kaidah hukum “ Jika terdapat sertifikat ganda atas tanah yang sama, dimana keduanya sama-sama otentik maka bukti hak paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dulu “.
2) Putusan Mahkamah Agung No. 976 K/Pdt/2015 tanggal 27 November 2015 kaidah hukum “ bahwa dalam menilai keabsahan salah satu dari 2 (dua) bukti hak yang bersifat outentik maka berlaku kaedah bahwa sertifikat hak yang terbit lebih awal adalah yang sah dan berkekuatan hukum “.
3) Putusan Mahkamah Agung No. 290 K/Pdt/2016 tanggal 17 Mei 2016 kaidah hukum “ bahwa jika timbul sertifikat hak ganda maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit dahulu “.
Dengan dasar hukum tersebut dan diikuti oleh putusan-putusan yang ada Mahkamah Agung telah konsisten terhadap penerbitan sertifikat ganda dimana pemegang hak awal adalah yang paling dilindungi dan memiliki kepastian hukum. Pembatalan sertifikat adalah tindakan administratif yang menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara. Hal tersebut dikuatkan dengan Surat Edaran MA  No. 10 tahun 2020 tentang pemberlakuan rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2020 sebagai pedoman pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan (SEMA 10 /2020) menegaskan hal tersebut.

Share this article

PEMBATALAN SHM CACAT ADMINISTRASI DAN UPAYA ADMINISTRATIF YANG DAPAT DITEMPUH SECARA HUKUM