Antara Hak Menyatakan Pendapat dan Delik Makar: Bedah Yuridis Atas Wacana Impeachment

Thantowi Jauhari S.H.

Fenomena diskursus politik di Indonesia kembali menghangat seiring munculnya pernyataan dari tokoh intelektual seperti Saiful Muzani dan Fery Amsari terkait wacana pemakzulan (impeachment). Tuduhan makar mulai bergulir di ruang publik, memicu perdebatan apakah sebuah gagasan konstitusional dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap keamanan negara. Namun, Saiful Muzani secara tegas menyatakan bahwa apa yang disampaikannya adalah sebuah peringatan politik, bukan tindakan makar; sebuah sikap yang juga didukung oleh DPP MPG yang menilai pernyataan tersebut adalah sikap politik yang sah.

Dalam perspektif hukum positif, terminologi “makar” mengalami redefinisi yang lebih spesifik dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Pasal 160 KUHP Baru menjelaskan bahwa makar adalah “niat untuk melakukan suatu serangan yang telah diwujudkan dengan persiapan perbuatan tersebut”, lalu perbuatan Makar diatur lebih lanjut dalam Bagian Kedua tentang Tindak Pidana Makar Pasal 191-Pasal 196. Perubahan fundamental ini menekankan bahwa makar tidak lagi sekadar didasarkan pada kata-kata atau pikiran, melainkan harus memenuhi elemen serangan (aanval) yang bersifat fisik atau tindakan nyata yang mengancam keselamatan Presiden atau bertujuan menggulingkan pemerintahan secara tidak sah.

Dalam kasus yang melibatkan Saiful Muzani dan Fery Amsari, penyebutan istilah pemakzulan merupakan mekanisme yang diatur dalam konstitusi (UUD 1945 Pasal 7A). Secara yuridis, menyuarakan prosedur yang ada dalam konstitusi tidak dapat memenuhi unsur “serangan” dalam delik makar. Sebagaimana ditegaskan dalam pembelaan publik, pernyataan tersebut adalah peringatan agar proses demokrasi tetap berjalan pada koridornya, bukan sebuah upaya mobilisasi kekuatan untuk meruntuhkan kekuasaan secara ilegal.

Secara teoretis, untuk menjerat seseorang dengan pasal makar, penegak hukum harus mampu membuktikan adanya ambang batas antara preparatory acts (perbuatan persiapan) dan executory acts (perbuatan pelaksanaan). Merujuk pada teori hukum pidana klasik, sebuah pemikiran (cogitationis poenamnemo patitur) tidak dapat dipidana.

Makar memerlukan adanya Mensen-Rea (niat jahat) yang dibarengi dengan Actus Reus (perbuatan nyata). Jika hanya berupa wacana di forum diskusi atau media massa, maka hal tersebut masuk dalam ranah kebebasan berpendapat yang dilindungi oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Tuduhan makar yang dipaksakan terhadap wacana konstitusional justru berisiko menjadi “senjata politik” yang mencederai prinsip due process of law. Sebaliknya, kritik yang dilontarkan harus dipandang sebagai fungsi kontrol sosial dalam sistem demokrasi yang sehat.

Tuduhan makar dalam kasus ini tampak kehilangan pijakan legalitas jika disandingkan dengan parameter KUHP Baru. Tanpa adanya bukti permulaan berupa serangan fisik atau mobilisasi massa bersenjata untuk menggulingkan kekuasaan, pernyataan politik tetaplah sebuah pernyataan politik. Menyamakan wacana pemakzulan dengan makar adalah sebuah kekeliruan logika hukum (fallacy), mengingat pemakzulan adalah jalur hukum formal, sementara makar adalah jalur kekerasan di luar hukum.

Share this article

Antara Hak Menyatakan Pendapat dan Delik Makar: Bedah Yuridis Atas Wacana Impeachment