TINDAKAN MENGVIRALKAN SESUATU KONTEN DENGAN UNGAHAN YANG MENYUDUTKAN SESEORANG DENGAN DESKRIPSI NEGATIF ATAU MERENDAHKAN DI MEDIA SOSIAL

Dalam perkembangan zaman era digital untuk melek informasi secara digital banyak orang mengunakan media sosial untuk berinteraksi dengan banyak orang, terutama kadang mengenai hal-hal pribadi banyak diungah pada media-media sosial yang dimiliki masing-masih pihak untuk digunakan meluapkan kebahagian, kesedihan dan informasi kejadian disekitar, bahkan banyak juga digunakan untuk mendeskripsikan apa yang dialami Sseseorang tersebut;

Dalam hal tersebut tidak menuntut kemungkinan terdapat (defamation) perbuatan yang dilarang dalam KUHP Nomor 1 Tahun 2023 dan diatur dalam UU 1/2024 Tentang perubahan kedua UU ITE.

Adapun dalam KUHP pasal pencemaran nama baik diatur dalam ketentuan : Pasal 433 s.d Pasal 439 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP . Sebagai informasi, dalam perkembangan hukum Pasal pencemaran 310 KUHP lama telah diubah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh ptusan MK No.78/PUU-XXI/2023 (hal.358). dalam amar putusan tersebut, Pasal 310 ayat 1 KUHP lama dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikatsepanjang tidak dimaknai :

Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh sesuatu hal dengan cara lisan, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Didalam Undang-Undang ITE Pasal pencemaran nama baik melalui elektronik diatur secara khusus adapun pencemaran nama baik melalui media elektronik diatur dalam ketentuan PAsal 27A UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE yang berbunyi :
Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui SistemElektronik.
1. Setiap orang, yaitu penyebar dapat menjadi tersangka/terdakwa tindak pidana jika penyebar dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
2. Dengan sengaja, unsur ini harus dapat dibuktikan kepada siapa penyebar memberikan konten tersebut dengan tujuan apa. Apakah tujuan dibuatnya konten untuk menjelek-jelekan secara personal atau memberi tahu adanyaa dugaan suatu tindak pidana ?.
3. Menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduh suatu hal.
4. Dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik . unsur ini sudah terpenuhi jika konten tersebut dapat diakses oleh berbagai pihak dan diketahui umum.
Adapun ancaman pidana bagi pelanggaran Pasal 27A UU 1/2024 tentang perubahan UU ITE dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau dengan denda 400 Juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024.
Dalam penjelasan Pasal 27A UU 1/2024 diterangkan bahwa perbuatan “ menyerang kehormatan atau nama baik “ adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/atau menfitnah.
Dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang dianggap Pasal Karet
Dalam Pasal 27B ayat (2) UU 1/2024 :
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan
/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membukan rahasia, memaksa orang supaya :
a. Memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
b. Memberi utang, membuat pengakuan, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang.
Yang dimaksud dengan acaman pencemaran adalah ancaman menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, sebagaimana disebutkan penjelasan Pasal 27B ayat (2) UU 1/2024. diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 Miliyar, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (10) UU 2/2024.
Catatan : dalam ketentuan Pasal 27A dan Pasal 27B merupakan tindak pidana aduan absolud dimana yang dapat dituntut atas pengaduan korban atau orang yang terkena pidana ini bukan badan hukum.
Berdasar Lampiran SKB UU ITE yang menerangkan perihal Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik sebelum diubah dengan Pasal 27A dan Pasal 27B ayat (2) UU 1/202, jika muatan/konten tersebut berupa penilaian, pendapat, hasil evalusi atau sebuah kenyataan, maka bukan termasuk delik pencemaran nama baik (Hal. 11 ) selain itu dalam Pasal 45 ayat (7) UU 1/2024 perbuatan sebagaimana diatur dalam PAsal 27A UU 1/2024 tersebut tidak dipidana dalam hal untuk kepentingan umum atau dilakukan karena terpaksa membela diri.
Dasar hukum :
UUD 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP;
Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang  nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik.
Keputusan bersama menteri komunikasi dan informatika Republik Indonesia, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 229, 154 KB/2/VI/2021 Tahun 2021 tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Share this article

TINDAKAN MENGVIRALKAN SESUATU KONTEN DENGAN UNGAHAN YANG MENYUDUTKAN SESEORANG DENGAN DESKRIPSI NEGATIF ATAU MERENDAHKAN DI MEDIA SOSIAL