Permohonan masuk dalam perkara voluntair adalah jenis perkara perdata yang tidak mengandung sengketa hukum (non-kontensius) dan diajukan secara sepihak (permohonan) oleh satu pihak ke Pengadilan untuk mendapatkan penetapan. Tidak ada pihak lawan atau tergugat, dan tujuan utamanya adalah menegaskan hak atau status hukum seseorang.
Perkara -perkara voluntair :
– permohonan ganti nama;
– permohonan pengangkatan wali atau pengampuan (curatele);
– permohonan penetapan ahli waris;
– permohonan izin perkawinan (dispensasi kawin);
– permohonan pembetulan akta kelahiran;
– permohonan izin jual.
Dalam penerapan sistem kamar di Mahkamah Agung, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Sema terbaru Sema Nomor 1 Tahun 2025 hasil rumusan kamar perdata, dalam hal ini yang menjadi kutipan adalah tentang Izin jual dan perwalian guna pengajuan permohonan di Pengadilan Negeri untuk mendapatkan hasil penetapan hukum yang dapat dijadikan dasar dalam hukum keperdataan :
Dari rumusan kamar perdata sebagai acuan bagi hakim dalam menerima dan memeriksa perkara voluntair tersebut, menjadi dasar keselarasan putusan dalam penetapan di Pengadilan Negeri. Dalam hal ini guna menyelesaiakan suatu permasalahan hukum di masyarakat.
Dalam perkara seperti ini dapat diajukan melalui Pengadilan Negeri sesuai dengan domisili hukum pihak-pihak yang berkepentingan, diajukan dalam bentuk permohonan, diajukan kepada Ketua Pengadilan, dan hasil produknya adalah penetapan yang dapat digunakan untuk kepentingan pihak dalam menjalankan perbuatan hukum perdata.




