Dalam hukum utang piutang antara Kreditur dan Debitur adalah hal yang biasa terjad,i dalam dunia per-Bankkan kerap kali terdapat persoalan yang timbul antara debitur dan kreditur atas objek jaminan yang akan dilaksanakan lelang guna memenuhi kewajiban hukum debitur. Pelaksanaan lelang didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 93/PMK.06/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 106/PMK.06/2013 tetap memberikan kewenangan kepada KPKNL dalam melaksanakan yang sangat luas termasuk diantaranya lelang eksekusi.
Langkah hukum atas objek jaminan bank yang akan di lelang melibatkan resstrukturisasi utang (penundaan/keringanan) , mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)ke Pengadilan Negeri jika proses lelang cacat, atau mengajukan perlawanan eksekusi (derden verzet) sebelum lelang final.
Terdapat suatu persoalan hukum adanya suatu objek agunan hendak dilakukan lelang oleh KPKNL atas dasar pengajuan bank agar objek jaminan yang ada padanya untuk dilaksanakan lelang jaminan, atas permohonan tersebut KPKNL melalui website resmi mengumumkan atas objek jaminan akan dilaksanakan lelang pada hari dan waktu ditentukan, dalam proses tersebut muncul persoalan hukum antara lain :
1. Sengketa objek yang akan dilelang : Objek yang dilelang tidak sesuai dengan pengumuman, atau pemilik lamamasih menempati properti yang akan dijual dan yang sudah terjual;
2. Permasalahan Nilai Limit : Kreditur menetapkan nilai limit (harga dasar) terlalu renda, yang merugikan debitur.
3. Hambatan Administratif & Hukum : Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) terlambat atau gagal terbit,. serta adanya gugatan dari pihak ketiga terhadap jaminan tersebut dll.
Dalam berbagai persoalan hukum pelaksanaan lelang didasarkan pada analisis perkara lelang yang di gugat di Pengadilan dengan Perkara Nomor : 280/Pdt.G/2025/PN.Kpn dalam perkara tersebut Debitur selaku peminjam telah meninggal dunia dalam keadaan tersebut hutang yang dimilliki oleh Debitur masih ditengah perjalanan (belum Lunas) namun dalam kondisi yang demikian objek jaminan debitur tersebut dialihkan kepada Istrinya (ahli waris) dan anak-anaknya, tanpa sepengetahuan atau pemberitahuan secara tertulis kepada ahli waris lainnya objek jaminan tersebut diajukan lelang oleh bank maka menjadikan persoalan hukum dalam perkara tersebut.
Gugatan lelang umumnya didasarkan pada Perbuatan MelawanHukum ( PMH) atau Wanptrestasi karena cacat prosedur, dokumen tidak sah, atau harga jaminan terlalu rendah, dan masalah antara lain kesalahan KPKNL, pejabat lelang tidak sesuai, lelang dilakukan sebelum jatuh tempo atau sengketa hak milik jaminan.
Secara umum permasalahan lelang dapat di gugat :
1) Cacat Prosedur Lelang : Pengumuman lelang tidak sesuai aturan, atau lelang dilakukan tanpa risalah lelang yang sah.
2) Objek Lelang Bermasalah: Barang yang dilelang berbeda dengan pengumuman, atau objek lelang masih dalam sengketa waris/harta bersama,
3) Harga Lelang Terlalu Rendah : Penilaian aset jaminan tidak profesional atau tidak sesuai harga pasar yang wajar.
4) Wanprestasi/Pelanggaran Perjanjian Kredit : Lelang dilaksanakan sebelum jatuh tempo perjanjian kredit atau debitur tidak pernah menerima surat peringatan (somasi).
5) Prosedur Penjaminan tidak sah : Barang yang dijaminkan tidak memenuhi syarat hukum, misalnya tanda tangan palsu atau tanpa persetujuan pasangan (harta bersama).
Dari berbagai macam persoalan hukum antara kreditur dengan debitur atas objek jaminan yang akan dilaksanakan lelang sebagaimana persoalan hukum yang dihadapi dalam perkara Nomor : 280/Pdt.G/2025/PN.Kpn tersebut, masuk harga lelang terlalu rendah, dan ahli waris tidak pernah menerima pemberitahuan secara resmi maupun somasi. Selain itu sebagai ahli waris juga seringkali meminta atas objek jaminan tersebut dilakukan restrukturisasi hutang agar dapat dilakukan pembayaran atas hutang pewaris dapat dibayar dan diselesaikan guna menjamin harta warisan berupa hutang dapat dilaksanakan dengan baik.
Hal-hal yang dapat ditempuh ahli waris berdasar ketentuan hukum Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesi Nomor 122 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana Ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata.
Dalam ketentuan Peraturan Menteri Keuangan dengan landasan utamanya adalah Vendu Reglement ( stbl. 1908 No. 189) dan vendu instrukctie (stbl. 1908 no.90 ) saat ini. Aturan teknis diatur dalam PMK RI.
Dasar hukum lelang di Indonesia :
a. Peraturan dasar (historis):
● Vendu Reglemen (stbl. 1908 No. 189) : Atursan Pokok mengenai pelaksanaan lelang yang masih berlaku hingga kini.
● Vendu Instructie (stbl. 1908 No. 190) : Instruksi yang mengatur teknis pelaksanaan vendu reglement.
b. Peraturan pelaksanaan : PMK Nomor 122/PMK.06/2023 Mengatur petunjuk pelaksaan lelang terkini, mengantikan PMK 213/2020 termasuk penegasan sistem open Bidding untuk lelang wajib.
● PMK Nomor 86 Tahun 2004 : mengatur secara detail mengenai Risalah Lelang, tata cara pembuatan, dan pengelolaan.
● PMK Nomor 174/PMK.06/2010 Mengenai Pejabat lelang Kelas I.
c. Peraturan sektoral lainnya:
● Undang-Undang Hak Tanggungan (UU No.4 Tahun 1996 ) : Terutama Pasal 6 mengenai penjualan objek jaminan.
● Undang-Undang Jaminan Fidusi ( UU No, 42 Tahun 1999) : Khususnya Pasal 29 tentang eksekusi objek fidusia.
● Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (terkait lelang benda sitaan).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 mengatur tiga jenis lelang :
1. Lelang eksekusi.
2. Lelang non eksekusi wajib.
3. Dan lelang sukarela.
Demikian informasi hukum yang disampaiakan semoga bermanfaat bagi para pencari keadilan untuk setiap peroalan yang dihadapi dan dapat menjadi solusi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.