Polemik kasus tukar guling Tanah Kas Desa yang terjadi pada perumahan Bumi Sumekar Asri (BSA) Kabupaten Sumenep.
Diawali dari tahun 1997 dimana gencar-gencarnya PemerintahPusat menggelontorkan Program Perumahan Rakyat untukmemenuhi kebutuhan masyarakat akan hunian. Hal tersebutmembuat pengembang perumahan mulai gencar bisnisproperti.
PT Sinar Mega Indah Persada (SMIP) merupakan salah satuperusahaan developer perumahan yang cukup dikenalmasyarakat Sumenep. Diawali pada tahun 1997 Direktur PT SMIP, H.Sugianto mengajukan permohonan pada PemerintahProvinsi Jawa Timur untuk Tukar Guling TKD yang miliktiga desa yang lokasi TKD nya ada di desa Kolor.
muncul permasalahan di tahun 2015 dimana ada pelaporandari Ketua Jatim Corruption Watch (JCW) Mohammad Siddikatas dugaan penggelapan Tanah Kas Desa pengganti yang dikatakan fiktif ke Polda Jatim Surabaya.
Dalam hukum pidana dikenan dengan daluarsa penuntutanhukum apabila melebihi 12 tahun, merujuk pada ketentuanPasal 78, 84, 85 KUHP, dimana Perhitungan daluwarsapenuntutan tersebut mulai berlaku pada hari sesudahperbuatan dilakukan. Jadi, apabila dalam kurun waktu yang telah disebutkan setelah dilakukan tindak pidanapenggelapan/penggelapan dengan pemberatan, penuntutumum tidak melakukan penuntutan, maka hapuslahkewenangan untuk menuntut si pelaku (strafsactie).
Dalam penegasan pasal 78 KUHP (lama) dalam ketentuanKUHP baru belum dapat diterapkan karena perkara tersebutsudah masuk di Kepolisian pada Tahun 2023, maka masihmengunakan Pasal 78 KUHP (lama) menjelaskan :
(1) Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa:
Dalam hukum pidana dan hukum acara pidana lebihmengedepankan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Pasal 34 UU No.39 Tahun 1999 Hak tidak diperlakukan Sewenang-wenang. Setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang.
Dikutip dari Berita Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Selasa, 31 Januari 2023 | 20:48 WIB, Mahkamah Konstitusi(MK) menolak permohonan pengujian Kitab Undang-UndangHukum Pidana (KUHP) dengan judul berita “Masa Kedaluwarsa Penuntutan Tindak Pidana Ciptakan Kepastiandan Keadilan” dalam Amar Putusanya dirasa cukup menarikuntuk dicermati, “ Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, MK mengatakan norma Pasal 78 ayat (1) angka 4 KUHP yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon menyatakan“kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa: mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati ataupidana penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun” adalah norma yang mengatur mengenai pembatasan jangkawaktu penuntutan yang berkaitan erat dengan hak negara dalam melakukan penuntutan terhadap suatu hal yang dilarangatau ius puniendi yaitu pembatasan jangka waktu terhadap haknegara dalam melakukan proses penuntutan kepada tersangkaatau terdakwa tindak pidana atau yang lebih dikenal sebagaipembatasan hak negara dalam menjatuhkan pidana. “Oleh karenanya, daluwarsa (kedaluwarsa) masa penuntutanmerupakan salah satu perwujudan dari prinsip due process of law dalam rangka memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum sebagai salah satukarakteristik dari sebuah negara hukum yang konstitusional,” ujar Wahiduddin Adams.
Selain itu, sambung Wahiduddin Adams, kehadiran ketentuanpasal a quo merupakan salah satu bentuk perlindungan oleh peraturan perundang-undangan, in casu KUHP yang bertujuanmenciptakan perlindungan kepada pelaku dan korban tindakpidana dari kekuasaan negara (penuntutan) yang apabila tidakdiberlakukan norma a quo dapat menjadi tanpa batas.(kutipanberita).




