ANALISIS PUTUSAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADAAN TANAH POLINEMA

 

Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 165/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby

 

 

Identitas dan pokok perkara

 

Berdasarkan putusan yang Anda unggah, perkara ini berkaitan dengan pengadaan tiga bidangtanah untuk pengembangan kampus Politeknik Negeri Malang (Polinema) pada tahun 2020. Terdakwa adalah Awan Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Polinema. Perkaratersebut berkaitan dengan transaksi jual beli tanah dengan Hadi Santoso dan pihak pemiliktanah lainnya.

 

Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secarabersama-sama. Salah satu pokok persoalannya adalah penentuan harga tanah sebesarRp6.000.000 per meter persegi tanpa didahului penilaian harga yang tuntas dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), serta persoalan kesesuaian tata ruang dan kelengkapan administrasipengadaan tanah.

 

Hal penting dalam menganalisis perkara ini adalah membedakan tiga hal:

 

1. Pelanggaran administrasi, yaitu ketidaksesuaian prosedur pengadaan tanah dan dokumen.
2. Kerugian keuangan negara, yaitu kerugian nyata yang dapat dibuktikan dan dihitungberdasarkan fakta serta alat bukti.
3. Pertanggungjawaban pidana, yaitu apakah perbuatan terdakwa memenuhi seluruhunsur tindak pidana korupsi yang didakwakan.

 

Analisis perbuatan melawan hukum

Majelis hakim menilai bahwa penetapan harga tanah sebesar Rp6.000.000 per meter persegitanpa menunggu dan menggunakan hasil penilaian KJPP merupakan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan pengadaan tanah. Putusan juga mempertimbangkan bahwadokumen perencanaan belum tersedia secara memadai, pembayaran dilakukan sebelumkelengkapan dokumen pendukung terpenuhi, dan sejumlah dokumen dibuat secara backdate atau bertanggal mundur.

 

Secara hukum, persoalan ini perlu dianalisis melalui dua lapisan.

• Lapisan administrasi: apakah prosedur, kewenangan, perencanaan, penilaian, dan pembayaran telah sesuai dengan peraturan yang berlaku?
• Lapisan pidana: apakah pelanggaran tersebut dilakukan dengan cara yang memenuhiunsur tindak pidana korupsi, termasuk unsur melawan hukum, memperkaya pihaktertentu, dan merugikan keuangan negara?

 

Pelanggaran administrasi tidak serta-merta membuktikan seluruh unsur tindak pidanakorupsi. Namun, apabila penyimpangan dilakukan secara sadar, melanggar kewajibanhukum, dan menimbulkan kerugian negara yang dapat dibuktikan, penyimpangan tersebutdapat menjadi bagian dari pembuktian tindak pidana.

 

 

Dalam perkara ini, majelis tidak hanya mempertimbangkan kekurangan administrasi, tetapijuga tindakan terdakwa dalam menetapkan harga, mengarahkan proses pengadaan, dan memerintahkan pembayaran. Karena itu, analisis pembelaan yang hanya menyatakan bahwaperkara ini merupakan kesalahan administrasi belum cukup untuk menjawab seluruhpertimbangan hakim.

 

Akan tetapi, terdapat persoalan hukum yang lebih mendasar: apakah nilai pasar tanah yang digunakan sebagai pembanding sudah cukup membuktikan besarnya kerugian negara?

 

Ada beberapa hal yang perlu diuji.

Pertama, hasil KJPP Satria Iskandar Setiawan & Rekan yang digunakan majelis hakim merupakan penilaian sementara atau draf, bukan laporan penilaian final. Meski demikian, hakim menerima hasil tersebut sebagai salah satu dasar penentuan nilai pasar karenamempertimbangkan keterangan tim KJPP bahwa penilaian dilakukan secara profesional dan objektif.

 

Kedua, kondisi ketiga bidang tanah tidak sama. Tanah yang berada di bagian depan memilikiakses jalan dan dapat dibangun, sedangkan sebagian bidang di belakang berada dalam zona perlindungan setempat, ruang manfaat jalan, dan badan air. Putusan mencatat bahwa bidangSHM 8917 seluas 2.654 m² dinyatakan sesuai bersyarat seluruhnya, bidang SHM 8918 seluas3.708 m² hanya sesuai bersyarat seluas 775 m², dan bidang SHM 9055 seluas 742 m² dinyatakan tidak sesuai untuk pemanfaatan yang dimohonkan.

 

 

Analisis hubungan kausalitas

Untuk menyatakan adanya kerugian keuangan negara, perlu dijelaskan hubungan antaratindakan yang melawan hukum dengan kerugian yang timbul.

Dalam perkara ini, konstruksi majelis hakim adalah:

 

1. Terdakwa menetapkan harga Rp6 juta per meter persegi sebelum penilaian KJPP selesai.
2. Hasil penilaian sementara menunjukkan Rp3,1 juta per meter persegi.
3. Polinema melakukan pembayaran sebesar Rp22,624 miliar.
4. Selisih antara pembayaran dan nilai pasar tersebut dihitung sebagai kerugian negara sebesar Rp601,6 juta.

 

Konstruksi tersebut menunjukkan bahwa hakim menghubungkan penetapan harga dengankerugian negara berupa selisih nilai transaksi.

 

Meski demikian, secara akademis perlu dibedakan antara adanya selisih harga dan terbuktinya seluruh unsur tindak pidana korupsi. Selisih harga menjadi bukti penting, tetapipenilaiannya tetap harus memperhatikan dasar harga pasar yang dapatdipertanggungjawabkan, karakteristik tanah, peraturan yang berlaku pada saat transaksi, sertabentuk kesalahan dan keterlibatan terdakwa.

 

 

Catatan kritis terhadap putusan

Menurut analisis saya, terdapat tiga titik utama yang layak menjadi fokus kajian hukum.

 

a. Penentuan kerugian berdasarkan draf appraisal

Penggunaan draf penilaian sebagai dasar utama perhitungan kerugian patut diuji, khususnya karena penilaian tidak diselesaikan. Perlu dianalisis apakah alat bukti yang tersedia cukup kuat untuk menetapkan nilai pasar secara pasti dan dapatdipertanggungjawabkan.

b. Perbedaan pelanggaran administrasi dan tindak pidana

Penelitian perlu menguraikan secara terpisah penyimpangan prosedur pengadaan, perbuatan melawan hukum, unsur kesalahan, hubungan kausalitas, dan kerugiannegara. Dengan begitu, tidak setiap kekurangan administrasi langsung diperlakukansebagai korupsi.

c. Pertimbangan pemidanaan dan uang pengganti

Putusan perlu dikaji dalam kaitannya dengan peran terdakwa, keuntungan yang diperoleh pihak lain, kerugian yang dinyatakan terbukti, serta alasan majelis tidakmenjatuhkan uang pengganti kepada terdakwa.

 

 

Secara kritis, isu terpenting dalam putusan ini bukan sekadar ada atau tidaknya kesalahanadministrasi, melainkan apakah dasar penentuan harga, pembuktian kerugian negara, hubungan kausalitas, dan pertanggungjawaban pidana telah dibangun secara konsistenberdasarkan alat bukti.

 

Share this article

ANALISIS PUTUSAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADAAN TANAH POLINEMA