ANALISIS PUTUSAN DENGAN YURISPRUDENSI MAHKAMAH AGUNG TENTANG ALAT BUKTI KWITANSI

Masalah yang lebih penting: pembuktian tidak hanya berasal dari kwitansi

Dalam perkara ini sebenarnya Penggugat tidak hanya mengandalkan P-2.

Penggugat mengajukan P-3 berupa slip penyetoran BRI, P-4 berupa SHM, P-5 berupaSertifikat Hak Tanggungan, berbagai surat penawaran penyelesaian utang, dua somasi, percakapan antara Penggugat dan Tergugat II, serta P-27 berupa resume mediasi yang menurut putusan memuat pengakuan Para Tergugat mengenai adanya pinjaman.

Majelis sendiri mencatat bahwa Penggugat mengajukan bukti P-1 sampai dengan P-35 dan tiga orang saksi.

Karena itu, terdapat persoalan yuridis yang cukup penting.

Apabila kwitansi dianggap belum menjelaskan seluruh hubungan hukum, seharusnyabukti-bukti lain tersebut dinilai secara keseluruhan untuk menentukan apakah benarterdapat hubungan utang-piutang.

Prinsip pembuktian yang digunakan Majelis sebenarnya sudah benar, yaitu actori incumbitprobatio, sebagaimana Pasal 1865 KUHPerdata dan Pasal 163 HIR: pihak yang mendalilkanhak atau peristiwa harus membuktikannya.

Tetapi persoalannya kemudian adalah apakah seluruh alat bukti tersebut telah dinilaisecara substansial sebelum gugatan dinyatakan obscuur libel?

Hubungan antara obscuur libel dan pembuktian

Ini merupakan titik paling penting untuk menganalisis kemungkinan upaya hukum terhadapputusan.

Dalam putusan ini terdapat dua tahap pertimbangan yang tampak berbeda.

Pada tahap eksepsi, Majelis justru menyatakan bahwa uraian Penggugat mengenai hubunganutang-piutang sudah cukup menjelaskan alasan dan dasar gugatan. Majelis menyatakanpersoalan mengenai detail hubungan hukum baru dapat diketahui melalui proses pembuktian, sehingga eksepsi obscuur libel dari Tergugat I dan Tergugat II tidak beralasanhukum.

Namun pada tahap pokok perkara, setelah menilai P-2, Majelis kemudian menyatakanhubungan hukum tersebut kabur dan menjatuhkan putusan NO.

Di sinilah terdapat potensi inkonsistensi pertimbangan.

Secara sederhana:

Pada tahap eksepsi:

Gugatan cukup jelas → detailnya dibuktikan dalam persidangan.

Pada tahap pokok perkara:

Kwitansi tidak cukup menjelaskan hak dan kewajiban → hubungan hukum kabur → gugatanNO.

Padahal, setelah pemeriksaan memasuki pembuktian, persoalannya bukan lagi semata-mataapakah gugatan dapat dipahami, melainkan apakah dalil Penggugat terbukti atau tidak.

Analisis terhadap Putusan MA Nomor 2070 K/Pdt/2016

Dalam penelitian mengenai kekuatan kwitansi dan bukti transfer dalam perkara utang-piutang, Putusan MA Nomor 2070 K/Pdt/2016 juga relevan karena digunakan sebagai salah satu rujukan mengenai pembuktian hubungan utang-piutang tanpa akta perjanjian formal.

Hal ini memperlihatkan bahwa dalam sengketa perdata, keberadaan hubungan hukum tidakselalu harus dibuktikan dengan perjanjian formal tersendiri. Bukti pembayaran, kwitansi, transfer, komunikasi para pihak dan bukti lainnya dapat dinilai secara bersama-sama.

Dengan pendekatan tersebut, maka konstruksi:

“kwitansi bukan perjanjian”

tidak otomatis berarti:

“tidak ada perjanjian atau hubungan hukum.”

Kwitansi memang dapat saja bukan kontrak lengkap, tetapi dapat menjadi alat buktimengenai telah terjadinya suatu perbuatan hukum.

Share this article

ANALISIS PUTUSAN DENGAN YURISPRUDENSI MAHKAMAH AGUNG TENTANG ALAT BUKTI KWITANSI