|
PENINJAUAN KEMBALI (PK) DALAM PENGERTIAN Peninjauan Kembali (PK) merupakan Upaya hukum luar biasa dalam system peradilan Indonesia, yang ditunjukan Kepada Mahkamah Agung. PK hanya dapatdiajukan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap(inkracht van gewijsde) dan tidak lagi dapat diganngu gugat melalui Upaya hukumbiasa seperti banding atau kasasi.
Upaya hukum PK tidak dimaksudkan untuk mengulang pemeriksaan perkara, melainkan untuk memperbaiki kekeliruan hukum yang serius atau mengakomodasibukti baru (novum), yang bersifat menentukan, demi mewujudkan keadilan subtantif. Sebagai dasar peninjauan Kembali diatu dalam Pasal 66-69 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 6 Tahun 2022, dalam regulasi tersebut mengatur secara ketat alasan, syarat formil, dan tata cara pengajuan PK sebagai bentuk pengawasan akhir terhadap putusanpengadilan. |
|
Dalam ketentuan hukum tersebut, putusan perdata yang dapat dibatalkan melaluiPermohonan Peninjauan Kembali (PK) adalah putusan yang berkekuatan hukumtetap. Berdasar Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua, perubahan kedua telah diubah denganUndang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Permohonan PK hanya dapat diajukansecara limitative (terbatas) atas alasan-alasan sebagi berikut :
1. Kebohongan atau Bukti Palsu (Huruf a) • Putusan didasarkan pada kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang baru diketahui setelah perkara diputus.
• Bukti-bukti yang tadinya menentukan, kemudian dinyatakan palsu oleh putusanhakim pidana.
2. Ditemukan Bukti Baru / Novum (Huruf b) • Setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat atau bukti tertulis baru (novum) yang bersifat menentukan.
• Bukti tersebut sudah ada pada saat perkara diperiksa, tetapi disembunyikanoleh pihak lawan.
3. Dikabulkan Melebihi Tuntutan (Huruf c) • Apabila dalam putusan, pengadilan mengabulkan suatu hal yang tidak dituntutatau mengabulkan lebih dari pada yang dituntut.
4. Bagian Tuntutan Belum Diputus (Huruf d) • Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus oleh pengadilantanpa mempertimbangkan sebab-sebabnya.
5. Putusan Saling Bertentangan (Huruf e) • Apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama dan atas dasar yang sama, diberikan putusan oleh pengadilan yang sama atausama tingkatnya yang bertentangan satu dengan yang lain.
6. Kekhilafan Hakim atau Kekeliruan Nyata (Huruf f) • Apabila dalam suatu putusan terdapat kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruanyang nyata (manifest error) di dalam pertimbangannya.
|
Dalam putusan perkara yang berkekuatan hukum tetap, dapat mengajukan Upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) berdasarkan alat bukti surat Novum, menurut M. Yahyah Harahap dalam bukunya berjudul kekuasaanMahkamah Agung : Pemeriksaan Kasasi dan Peninjauan Kembali perkara perdata, terdapat e,mpatbagian yang dapat dijelaskan terkait dengan Pasal 67 Huruf b Jo. Pasal hurf b UU Mahkamah Agung yaitu :
Pada hari dan tanggal ditemukan alat bukti surat itu, pemohon peninjauan kembali harus menyatakan di bawah sumpah dengan cara:
Kedua syarat ini bersifat imperatif dan kumulatif. Artinya, apabila penemuan surat itu tidak dituangkan dalambentuk surat pernyataan di bawah sumpah, kemudiansurat pernyataan sumpah itu tidak disahkan oleh pejabat yang berwenang, maka alat bukti surat itu tidakmemenuhi syarat sebagai alasan permohonanpeninjauan kembali. Sementara itu, pernyataan sumpahsaja oleh pemohon peninjauan kembali tanpa disahkanoleh pejabat yang berwenang juga mengakibatkan alatbukti surat tidak sah sebagai alasan permohonanpeninjauan kembali.
Secara sederhana, pernyataan di bawah sumpahtersebut dapat langsung dibuat di hadapan pejabat yang berwenang, dan pengesahannya dilakukan oleh pejabattersebut pada surat yang bersamaan di tempatpembuatan pernyataan sumpah.
Adapun terhadap pengertian atau siapa ”pejabat yang berwenang” pada Pasal 69 huruf b UU MahkamahAgung memang tidak diberikan penjelasan. Oleh karenatidak diberikan penjelasan, maka tidak ada pembatasansiapa ”pejabat yang berwenang” dalam melakukanpengesahan atas alat bukti surat. Namun demikian, pada umumnya, jika suatu surat yang akan dijadikannovum berkaitan erat dengan pejabat tertentu, makapernyataan sumpah dan pengesahannya dilakukan di hadapan dan oleh pejabat tersebut.
Merujuk pada pernyataan Anda, jika alat bukti suratyang diajukan sebagai novum adalah berupa akta jualbeli, maka pernyataan sumpah dan pengesahannyadapat dilakukan di hadapan dan oleh Pejabat PembuatAkta Tanah (PPAT). Sementara itu, jika alat bukti suratyang diajukan sebagai novum adalah berupa sertipikathak milik, maka pernyataan sumpah dan pengesahannya dapat dilakukan di hadapan dan oleh pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN).