KOMPENTENSI PENGADILAN NEGERI UNTUK MEMERIKSA DAN MENGADILI PERKARA

Dalam proses peradilan dikenal dengan Kompetensi Pengadilan Negeri (PN) adalah kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pada Tingkat pertama. Kompetensi ini dibagi menjadi dua : Kompetensi absolud (berdasarkan jenis peradilan dan materi perkara) dan Kompetensi relative (berdasarkan wilayah hukum atau tempat tinggal pihak tergugat). Hal tersebut merupakan salah satu muatan yang diatur dalah hukum acara perdata -baik HIR,RBg,maupun Rv, adalah mengenai kewenangan atau kompetensi pengadilan dalam memeriksa dan memutus suatu perkara yang diajukan kepadanya. Jika dilihat dari sudut pandang pencari keadilan, maka kompetensi pengadilan berbicara mengenai pengadilan apa?, Serta pengadilan mana ?, yang harus ditunjuk Ketika hendak mengajukan suatu gugatan secara umum.

Kompetensi Absolut

Kompetensi absolut mengatur wewenang Pengadilan Negeri berdasarkan jenis atau materi perkara dibandingkan dengan lingkungan peradilan lain (seperti Pengadilan Agama, Peradilan Militer, atau Peradilan Tata Usaha Negara).

 

  • Perkara Pidana: Memeriksa dan memutus tindak pidana umum dan pidana khusus yang dilimpahkan oleh penuntut umum.
  • Perkara Perdata: Menyelesaikan sengketa perdata umum (seperti wanprestasi, perbuatan melawan hukum, sengketa hak milik, atau niaga).
  • Batas Wewenang: Tidak berhak memutus perkara yang menjadi wewenang mutlak Pengadilan Agama (misalnya sengketa waris Islam, perceraian umat Islam) atau PTUN.

 

Menurut Sudikno Mertokusumo dalam bukunya Hukum Acara Perdata Indonesia, kompetensi absolut merupakan “kewenangan pengadilan untuk menangani perkara tertentu berdasarkan jenisnya, yang tidak dapat dialihkan kepada pengadilan lain” (Mertokusumo, 2010, hlm. 45). Dengan kata lain kompetensi absolut menentukan jenis pengadilan yang berhak memeriksa dan memutus perkara.

 

Kompetensi ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Pengadilan lain yang tidak memiliki kompetensi absolut tidak berwenang mengadili perkara tersebut, meskipun secara geografis lebih dekat dengan para pihak.

 

Konsep ini penting bagi advokat karena kesalahan memahami kompetensi absolut dapat membuat gugatan ditolak sebelum pokok perkara diperiksa, sehingga menyebabkan penundaan, biaya tambahan, dan potensi kerugian bagi klien.

 

Contoh Kompetensi Absolut

  • Pengadilan Negeri (PN): Berwenang menangani perkara perdata dan pidana umum, termasuk sengketa bisnis, kontrak, dan kejahatan pidana umum.
  • Pengadilan Agama (PA): Memiliki kompetensi absolut atas perkara yang bersifat agama, seperti perceraian, warisan, wakaf, dan hibah yang terkait dengan hukum Islam.
  • Pengadilan Niaga: Menangani perkara kepailitan, penundaan kewajiban pembayaran utang, dan sengketa usaha tertentu yang diatur dalam UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

 

Kompetensi Relatif

Kompetensi relatif mengatur pembagian wewenang mengadili antar sesama Pengadilan Negeri berdasarkan letak geografis atau wilayah hukum.

  • Asas Umum (Actor Sequitur Forum Rei): Gugatan perdata diajukan di Pengadilan Negeri tempat tinggal atau domisili pihak Tergugat (Pasal 118 HIR / Pasal 142 RBg).
  • Keadaan Tertentu: Jika tergugat tidak dikenal atau tidak punya tempat tinggal tetap, gugatan dimasukkan ke tempat tinggal Penggugat.
  • Perkara Pidana (Locus Delicti): Diadili oleh Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat terjadinya tindak pidana kejahatan atau pelanggaran tersebut dilakukan.

Menurut Sudikno Mertokusumo dalam bukunya Hukum Acara Perdata Indonesia, kompetensi relatif adalah “kewenangan pengadilan tertentu di wilayah hukum tertentu untuk mengadili suatu perkara, yang ditentukan berdasarkan domisili para pihak atau lokasi objek sengketa” (Mertokusumo, 2010, hlm. 48).

 

Artinya, meskipun pengadilan memiliki kompetensi absolut atas jenis perkara tertentu, pengadilan yang tepat untuk menangani kasus tersebut masih harus ditentukan berdasarkan faktor wilayah hukum.

 

Kompetensi ini tidak menentukan jenis pengadilan, tetapi mengatur pengadilan mana yang berhak menangani kasus dilihat dari domisili pihak, atau lokasi objek sengketa.

 

Contoh Kompetensi Relatif

  • Perkara sengketa tanah harus diajukan di Pengadilan Negeri di wilayah lokasi objek tanah, sesuai Pasal 118 HIR/149 RBg.
  • Perkara warisan diajukan di Pengadilan Agama di wilayah domisili pewaris, sesuai Pasal 49 UU No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama.
  • Gugatan perdata biasa diajukan di Pengadilan Negeri di wilayah domisili tergugat, sesuai Pasal 118 HIR/149 RBg

Share this article

KOMPENTENSI PENGADILAN NEGERI UNTUK MEMERIKSA DAN MENGADILI PERKARA