Secara garis besar, corporate lawyer memiliki fungsi meringankan beban klien dalam mengemban tugasnya, Dimana memudahkan klien dalam segala kegiatan yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan dan menyelesaikan permasalahan hukum yang terjadi pada korporasi.
Selain itu corporate lawyer juga melakukan penyusunan (drafting) dan menegosiasikan dokumen transaksi, mengatur, serta memantau penandatanganan sampai penutupan transaksi, setelah transaksi selesai, corporate lawyer akan bekerja sama dengan konsultan hukum persaingan usaha untuk menyampaikan pemberitahuan wajib kepada Komisi Pengawas Persaigan Usaha.
Dalam dunia pekerjaan, sebagai professional hukum, guna menjamin kepentingan klien dalam dunia usaha harus memiliki kemampuan khusus, mebuat legal memorandum. Sepanjang penulisan legal memorandum, mengunakan Bahasa yang mudah dimengerti. Sebisa mengkin menghidari mengunakan Bahasa “ legalese” atau gaya Bahasa inggris hukum yang sulit dicerna kalangan nonhukum dalam legal memorandum yang dibuat.
Ruang lingkup hukum korporasi
· Pendirian dan Legalitas : membantu proses pendirian badan usaha ( seperti PT atau CV), penyusunan anggaran dasar, serta pengurusan izin.
· Merger dan Akusisi (M &A) : Mendapimpingi proses hukum saat peruhahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau restrukturisasi.
· Tata Kelola Perusahaan: Meberikan nasihathukum untuk direksi dan komisaris terkait kepatuhan tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance)
· Kepatuhan Regulasi : Memastikan operasional Perusahaan patuh pada aturan pemerintah, ketenagakerjaan, perpajakan, hingga sektor indrustri khusus.
· Penyelesaian Sengketa : Menangani permasalahan hukum atau perselisihan bisnis melalui jalur non-litigasi, negosiasi, mediasi, maupun arbitrase.
Seorang Corporate Lawyer harus memiliki kemampuan menguasai hukum Perusahaan dan hukum perdata terkait dengan perikatan dan kebendaan. Pekerjaan Corporate lawyer memilik tugas menguasai hal-hal yang berkaitan dengan Perusahaan dengan pengalaman non litigasi dan litigasi.
Tugas dan tanggungjawab Corporate Lawyer sebagai berikut :
a. Pembentukan dan Perizinan Korporasi
Seorang Corporate Lawyer dapat harus bisa diandalkan ketika sebuah perusahaan mengurus periznan dan pendirian badan hukum serta operasionalnya. Ketika mendirikan perusahaan, Corporate Lawyer juga akan mengurus dokumen mengenai cara pengoperasian perusahaan termasuk bagaimana bentuk kerjasama yang bisa dijalankan serta kewajiban yang harus dipenuhi. Setelah itu, sang pengacara pun akan terus berproses bersama perusahaan dan mengurus hal-hal yang berkaitan dengan legalitasnya.
b. Melakukan Pengelolaan Dokumen
Selain bertugas sebagai lawyer litigasi, Corporate Lawyer juga bertanggung jawab untuk melakukan pengelolaan dokumen. Pengelolaan dokumen ini berkaitan dengan pengurusan kontrak, sertifikat, legalitas aset, perjanjian kredit, saham dan lain sebagainya. Pengelolaan dokumen ini menjadi tugas sehari-hari dari orang yang bekerja sebagai konsultan hukum. Sebab banyak orang membutuhkan lawyer untuk mengurusi masalah terkait dokumen penting mereka.
c. Melakukan riset dalam hal terjadinya pembaruan aturan
Seorang Corporate Lawyer harus pandai dalam melakukan riset dan penelitian. Setiap waktu hukum sering mengalami revisi dan perubahan. Dasar hukum dan peraturan perundang-undangan terus mengalami pembaruan. Jadi seorang konsultan hukum wajib melakukan penelitian dan update terhadap hal ini. Tujuannya adalah untuk memperluas wawasan yang nantinya akan berguna untuk mengatasi permasalahan-permasalahan yang client alami.
d. Penyusunan Kontrak Kerjasama
Corporate Lawyer memiliki peran yang signifikan untuk bisa diandalkan dalam melakukan legal drafting ataupun contract drafting, misalnya terkait penyusunan kontrak kerjasama antara perusahaan, di bidang jasa atau barang. Gugatan terkait kontrak tersebut di masa depan akan bisa dihindari. Tentu saja kontrak tersebut disusun berdasarkan dengan undang-undang yang berlaku. Maka, seorang Corporate Lawyer harus bisa memahami secara mendetail bagaimana Teknik pembuatan suatu kontrak
E.Tata Kelola Perusahaan
Seorang Corporate Lawyer memiliki tanggung jawab untuk membantu klien dan perusahaan dalam membuat kerangka kerja tentang bagaimana perusahaan diarahkan dan dikendalikan, seperti dengan menyusun anggaran dasar, membuat anggaran rumah tangga, memberi nasihat kepada direktur dan pejabat perusahaan tentang hak dan tanggung jawab mereka, dan kebijakan lain yang digunakan untuk mengelola perusahaan.