Dalam hukum pidana baru dikenal dengan pemaafan hakim yang memungkinkan hakim menyatakan terdakwa bersalah namun tidak dijatuhi pidana atau Tindakan. Dalam menjatuhkan pemaafan hakim, harus diperhatikan faktor ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan pada waktu dilakukan tindak pidana, serta yang terjadi kemudian.
Pemaafan hakim (rechterlijk pardon) diatur dalam Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Undang-Undang Hukim Pidana (KUHP). Pasal ini memberikan kewenangan kepada hakim untuk menyatakan seseorang terbukti bersalah melakukan tindak pidana, tetapi tidak dijatuhi hukuman atau pidana karena sangat ringan.
Yang mendasari konsep hukum ini :
• Dikenal sebagai asas rechterlijk pardon atau juticial pardon dalam hukum pidana modern.
• Bertujuan menghindari hukuman yang tidak adil atau terlalu berat untuk kesalahan kecil.
• Hakim menyatakan kesalahan terdakwa terbukti secara sah, namun memutuskan untuk memberi maaf dan tidak memidana pelaku.
Apa yang menjadi syarat pertimbangan hakim :
Untuk menjatuhkan pemaafan, hakim wajib melihat tiga hal utama:
• Ringanya perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.
• Keadaan pribadi dari pelaku atau terdakwa.
• Keadaan pada saat terjadinya perbuatan atau sesudah tindak pidana terjadi.
Apa yang menjadi batas pemaafan hakim
Tidak semua perkara diberikan pemaafan oleh hakim. Pengecualian dan pembatasan meliputi :
• Dilarang untuk tindak pidana berat seperti korupsi atau terorisme.
• Dilarang untuk kejahatan terhadap nyawa manusia.
• Umumnya dibatasi pada tindak pidana ringan dengan ancaman maksimal 1 tahun penjara atau denda kecil.
• Memperhatikan kerugian korban yang kecil atau jika sudah ada perdamaian dan saksi adat yang terpenuhi.
Selain syarat-syarat ketentuan tersebut juga dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2026 tentang putusan pemaafan hakim (Rechterlijk Pardon) diterbitkan untuk melaksanakan Pasal 246 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Aturan ini memberikan pedoman bagi hakim menyatakan terdakwa bersalah tanpa menjatuhkan pidana atau Tindakan karena ringannya perbuatan.
Tujuan dan ruang lingkup
• Mewujudkan putusan berkeadilan berdasarkan nilai kemanusiaan.
• Menjaga kesatuan dan konsistensi hukum antar pengadilan.
• Berlaku bagi seluruh tindak pidana orang per orang, namun tidak berlaku untuk tindak pidana korporasi.
Mengenal lebih dalam tentang ketentuan PERMA
Kita sering mendengar istilah Judicial Pardon (secara literal diterjemahkan sebagai Pemaafan Hakim) dalam asas pemaafan Hakim (judicial pardon atau rechterlijk pardon) memberikan ruang kepada hakim untuk tidak menjatuhkan pidana (memaafkan terdakwa) atau atau tidak mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan keadilan dan kemanusiaan. Judicial Pardon adalah sebuah hak yang dimiliki seorang Hakim di mana Hakim secara resmi menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan suatu tindak pidana, namun memilih untuk tidak menjatuhkan sanksi pidana maupun tindakan apa pun kepada terdakwa tersebut.
Untuk menyatukan pola terkait Pemaafan Hakim ini sebagai landasan pelaksananya Mahkamah Agung telah mengeluarkan Perma nomor 3 tahun 2026 tentang Putusan Pemaafaan Hakim, yang tentunya akan menjadi pedoman dan arah bagi Hakim untuk memutuskan perkara yang ditanganinya di persidangan.
Definisi putusan pemaafan hakim (pasal 1 angka 4) PERMA Nomor 3 Tahun 2026
Putusan Pemaafan Hakim adalah pernyataan Hakim dalam sidang terbuka yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah, tetapi Hakim tidak menjatuhkan pidana atau mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan, kemanusiaan, ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, serta keadaan saat dan setelah tindak pidana terjadi.
Syarat penjatuhan pemaafan hakim (Pasal 5) Perma No 3 Tahun 2026 kategori tindak pidana ringan (tipiring) KUHP :
Penghinaan ringan (Pasal 436 KUHP)
• Penganiayaan ringan (Pasal 471 KUHP)
• Pencurian ringan (Pasal 478 KUHP)
• Penggelapan ringan (Pasal 487 KUHP)
• Penipuan ringan (Pasal 494 KUHP)
• Penadahan ringan (Pasal 593 KUHP)
• Ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda maksimal Kategori III.
• Dampak fisik/psikis pada korban bersifat ringan dan tidak menghalangi aktivitas harian.
• Merupakan tindak pidana aduan.
Keadaan Pribadi Pelaku (Pasal 5 ayat 4) Perma Nomor 3 Tahun 2026
• Motifnya mendesak demi kelangsungan hidup diri sendiri, anak, atau keluarga.
• Latar belakang mental/intelektual pelaku yang membatasi kemampuan mempertimbangkan perbuatannya.
• Bentuk kesalahannya berupa kealpaan (culpa), bukan kesengajaan (dolus).
Keadaan Saat dan Setelah Kejadian (Pasal 5 ayat 5) Perma Nomor 3 Tahun 2026
• Situasi lingkungan membatasi pilihan rasional pelaku.
• Dipicu oleh perbuatan korban sendiri.
• Terdakwa meminta maaf dan/atau dimaafkan oleh korban/keluarga.
• Adanya upaya pemulihan (ganti rugi, perbaikan barang, biaya pengobatan).
• Telah memenuhi kewajiban sanksi adat setempat.
Batasan & Larangan (Pasal 6) Perma nomor 3 tahun 2026 Pemaafan Hakim tidak dapat diberikan jika:
• Tindak pidana dikecualikan dari mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).
• Terdapat ketimpangan Relasi Kuasa antara korban dan terdakwa.
• Pelaku melakukan pengulangan pidana (recidive) atau penggabungan tindak pidana (concursus).
• Tindak pidana kesusilaan (kecuali yang bersifat delik aduan).
• Pelaku merupakan korporasi (Pasal 4 ayat 2).
Amar Putusan Pemaafan Hakim minimal memuat (pasal 10): Perma nomor 3 tahun 2026
a. pernyataan kesalahan Terdakwa dan kualifikasi tindak pidana;
b. pernyataan pemberian maaf Hakim;
c. pernyataan bahwa Terdakwa tidak dijatuhi pidana atau tidak dikenakan tindakan;
d. perintah untuk segera membebaskan Terdakwa dari tahanan, apabila Terdakwa ditahan;
e. penetapan status barang bukti apabila terdapat barang bukti; dan
f. pembebanan biaya perkara.