PENUNDAAN PENUNTUTAN DALAM PERKARA KORPORASI DALAM PENETAPAN PERKARA DI PENGADILAN

 

Dalam pembaharuan hukum acara pidadana (KUHAP) pengaturan menegenai Deferred Prosecution Agreement (DPA)  atau perjanjian penundaan penuntutan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru. Definisi DPA dimuat dalam Pasal 1 angka 17, sementara ketentuan subtantif dan prosedur diatur secara lengkap dalam Pasal 328 KUHAP.

Berikut adalah rincian pengaturan DPA dalam KUHAP Baru :

·      Pasal 1 angka17 : Mendefinisikan DPA sebagai mekanisme hukum bagi penuntut umum untuk menunda penuntutan terhadap terdakwa yang pelakunya adalah korporasi.

·      Pasal 328 ayat (1) dan (2) : Menegaskan tujuan DPA untuk mendorong kepatuhan hukum, pemulihan kerugoan korban/negara, serta efisiensi peradilan bagi tindak pidana korporasi.

·      Pasal 328 ayat (4) : Mengatur diskresi dan pertimbangan penuntut umum untuk menerima atau menolak permohonan DPA berdasarkan keadilan dan kepentingan korban.

·      Pasal 328 ayat (12) : Memberikan kewengangan kepada penuntut umum dalam menentukan bentuk kewajiban serta isi perjanjian pemulihan yang harus dipatuhi korporasi.

Tahapan dan Mekanisme Prosedur DPA

·      Permohonan DPA : Diajukan secara sukarela oleh tersangka, terdakwa korporasi, atau melalui penasihat hukumnya kepada Penuntut Umum sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan.

·      Penilaian oleh Jaksa : Penuntut Umum menilai permohonan berdasarkan prinsip keadilan, kepentingan korban /restitusi, Tingkat kerja sama, serta perbaikan system kepatuhan (compliance) internal Perusahaan.

·      Penyusunan Perjanjian : Jika Permohonan diterima, jaksa dan pihak korporasi merundingkan isi kesepakatan, yang mencangkup pembayaran denda/restitusi, reformasi tata Kelola, atau audit lanjutan.

·      Pemeriksaan dan Pengesahan Hakim : Perjanjian DPA wajib dibawa ke pengadilan untuk melalui siding pemeriksaan khusus guna memastikan legalitas dan legitimasi public. Hakim berhak menyetujui (dituangkan dalam penetapan ) atau menolak jika syarat tidak wajar (hakim tunggal).

·      Evaluasi Ahkir : Apabila korporasi sukses memenuhi seluruh kewajiban hingga batas waktu habis, penuntutan dibatalkan. Jika gagal proses pidana dilanjutkan ke persidangan biasa (majelis hakim).

Dalam penerapan hukum DPA di pengadilan

Ada suatu perkara yang diajukan ke pengadilan negeri diawali dari dugaan tindak pidana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang melibatkan PT Crown Steel yang diwakili oleh Direktur. Korporasi tersebut menghasilkan limbah Steel Slag dan Mil Scale dari proses produksi besi siku, serta Fly Ash dan Bottom Ash dari sisa pembakaran batu bara.

Perjanjian Penundaan Penuntutan (DPA) dan Penetapan Pengadilan

Dalam persidangan, para saksi menerangkan limbah sebelumnya belum ditempatkan dalam fasilitas khusus dan berada diarean terbuka. Seorang pengawas menyatakan penyimpanan limbah berada dibeberapa Lokasi diarea terbuka dilahan dengang luas kurang lebih 1.400 meter persegi.

Dalam keterangan ahli menjelaskan persoalan utama menyangkut dumping limbah B3 ke media lingkungan tanpa pengelolaan sehingga diperlukan Tindakan clean up. Ahli lain menjelaskan hasil pemeriksaan lapangan menunjukan adanya limbah B3 dan non-B3, Sebagian telah dipindahkan ketempat penyimpanan sementara, namun terhadap tanah yang digunakan sebagai media telah tercermar logam berat sehingga pemulihan tetap wajib dilakukan.

Setelah penuntut umum menerima permohonan, hasil kesepakatan wajib diajukan ke pengadilan untuk diperiksa kelayakan dan keabsahan sebelum di sahkan di pengadilan. Dalam perkara itu  Penuntut Umum mengajukan permohonan penundaan penuntutan melalui surat tanggal 22 April 2026. DPA bernomor PDM-4642/SRG/01/2026 telah ditandatangani pada 17 Maret 2026 di Kantor Kejaksaan Negeri Serang.

Rilis  PN Serang menegaskan, pengadilan tetap menempatkan DPA sebagai mekanisme yang berada dalam pengawasan yudisial. Hakim menilai subjek perkara adalah korporasi sehingga memenuhi syarat dasar DPA. Hakim juga mempertimbangkan kemampuan dan kesanggupan korporasi memenuhi seluruh syarat dalam perjanjian, termasuk mekanisme pelaporan dan pemantauan pelaksanaannya.

Dalam amar perkaran Nomor1/PEN.PIT-P3/2026/PN.SERANG  penetapannya, PN Serang menyetujui DPA antara Penuntut Umum dan PT Crown Steel, memerintahkan Penuntut Umum menunda penuntutan selama enam bulan, serta memerintahkan PT Crown Steel melaksanakan seluruh kewajiban dalam perjanjian.

Barang bukti berupa dokumen tetap terlampir dalam berkas perkara sampai seluruh isi perjanjian dilaksanakan, dan panitera diperintahkan mencatat penetapan tersebut dalam register perkara.

Share this article

PENUNDAAN PENUNTUTAN DALAM PERKARA KORPORASI DALAM PENETAPAN PERKARA DI PENGADILAN