Perkembangan hukum ketenagakerjaan di Indonesia mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta beberapa aturan pelaksana dan penyesuaian teknis terbaru (seperti PP Nomor 6 Tahun 2025 terkait optimalisasi jaminan sosial).
Regulasi ini mendesain ulang keseimbangan hak dan kewajiban agar hubungan industrial menjadi lebih fleksibel namun tetap memberikan jaminan perlindungan. Berikut adalah hak-hak pekerja dan pengusaha yang berlaku saat ini:
Hak-Hak Pekerja (Buruh)
Hak pekerja berfokus pada kepastian upah, batasan waktu kerja yang manusiawi, perlindungan sosial, serta kompensasi saat hubungan kerja berakhir.
1. Hak Atas Upah yang Layak & Struktur Skala Upah (SUSU)
Upah Minimum: Pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun berhak atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Kabupaten/Kota (UMK) yang disesuaikan setiap tahunnya berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah. Pengusaha dilarang membayar di bawah standar ini (kecuali untuk sektor Usaha Mikro dan Kecil).
Struktur dan Skala Upah: Pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun berhak mendapatkan upah yang proporsional sesuai kompetensi, golongan, dan masa kerja, mengacu pada struktur skala upah yang wajib disusun oleh perusahaan.
2. Hak Atas Uang Kompensasi (Khusus Karyawan Kontrak/PKWT)
Ini salah satu poin krusial. Pekerja kontrak (PKWT) yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus wajib mendapatkan uang kompensasi ketika masa kontraknya berakhir atau selesai, yang dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja.
3. Hak Batasan Waktu Kerja, Lembur, dan Istirahat
Waktu Kerja Standar: 7 jam sehari (6 hari kerja seminggu) atau 8 jam sehari (5 hari kerja seminggu).
Upah Lembur: Jika bekerja melebihi waktu standar, pekerja berhak atas upah lembur. Batas maksimal kerja lembur adalah 4 jam sehari atau 18 jam seminggu.
Hak Istirahat & Cuti: Pekerja berhak atas istirahat mingguan (1 atau 2 hari), cuti tahunan (minimal 12 hari kerja setelah 12 bulan bekerja), serta cuti melahirkan/keguguran dan cuti keagamaan.
4. Perlindungan Perlindungan Sosial Baru (Jaminan Kehilangan Pekerjaan)
Jika terkena PHK, selain hak atas Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH), pekerja berhak mendapatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan penyesuaian lewat PP 6/2025, manfaat JKP kini memberikan bantalan uang tunai hingga 60% dari upah (dengan plafon tertentu) selama 6 bulan, akses info pasar kerja, dan pelatihan vokasi. Batas klaimnya pun diperpanjang hingga 6 bulan setelah PHK.
Hak-Hak Pengusaha
Di sisi lain, undang-undang memberikan hak kepada pengusaha untuk mengatur operasional bisnis demi menjaga produktivitas, efisiensi, dan daya saing.
1. Hak Menetapkan Status Hubungan Kerja yang Fleksibel
Perpanjangan PKWT: Pengusaha memiliki fleksibilitas untuk mempekerjakan karyawan kontrak (PKWT) dengan jangka waktu akumulatif yang lebih longgar (hingga total maksimal 5 tahun termasuk perpanjangannya) untuk jenis pekerjaan yang sekali selesai atau sifatnya tidak tetap.
Masa Percobaan (Probation): Pengusaha berhak memberlakukan masa percobaan maksimal 3 bulan bagi karyawan tetap (PKWTT) untuk menilai kesesuaian kinerja sebelum diangkat penuh.
2. Hak Menggunakan Tenaga Kerja Alih Daya (Outsourcing)
Pengusaha memiliki fleksibilitas lebih luas dalam menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan alih daya (outsourcing), sepanjang hak-hak dasar pekerja alih daya tersebut tetap terlindungi dan dialihkan jika terjadi pergantian vendor.
3. Hak Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Berdasarkan Alasan yang Sah
Meskipun PHK ditempatkan sebagai jalan terakhir (ultimum remedium), pengusaha memiliki hak hukum untuk melakukan PHK atas alasan-alasan kedaruratan bisnis atau pelanggaran, seperti:
Perusahaan melakukan efisiensi (baik karena rugi maupun untuk mencegah kerugian).
Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan.
Pekerja melakukan pelanggaran ketentuan Surat Peringatan (SP) 1, 2, atau 3.
Perusahaan mengalami pailit atau keadaan memaksa (force majeure).
4. Hak Menilai Kinerja dan Menyusun Skala Upah Mandiri
Pengusaha berhak menyusun dan menetapkan Struktur dan Skala Upah di perusahaannya sendiri dengan memperhatikan kemampuan finansial perusahaan dan produktivitas pekerja. Ini memberikan ruang bagi manajemen untuk memberikan reward berbasis performa nyata.
Hak-hak Pekerja dan Pengusaha Menurut Peraturan Terbaru
Share this article
Hak-hak Pekerja dan Pengusaha Menurut Peraturan Terbaru
Hak-hak Pekerja dan Pengusaha Menurut Peraturan Terbaru
Ahmad Syaiful Ikhwan S.H
Juni 30, 2026
Perkembangan hukum ketenagakerjaan di Indonesia mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta
Artikel Lainnya
Hak-hak Pekerja dan Pengusaha Menurut Peraturan Terbaru
Juni 30, 2026
Mekanisme Hukum Pembatalan Perjanjian Secara Sepihak
Juni 25, 2026
EKSEPSI DALAM HUKUM ACARA PERDATA DAN MANFAATNYA
Juni 22, 2026