|
Kewenangan menuntut adalah bagian fundamental dalam menjalankan pidanadalam sistem peradilan pidana sebagai wujud pelaksanaan kekuasaan negara dibidang penegakan hukum . namun, kewenangan tersebut tidak bersifat mutlak, karena dalam keadaan tertentu dapat hapus berdasarkan ketentuan hukum pidana. Dalam pembaharuan hukum pidana KUHP tentang Gugurnya KewenanganPelaksanaan Pidana oleh negara diatur dalam Ketentuan Pasal 140 KUHP “ Kewenangan pelaksanaan pidana dinyatakan gugur Jika” a. Terpidana meninggal dunia;
b. Kadaluarsa;
c. Terpidana mendapat grasi atau amnesti;atau
d. Penyerahan untuk pelaksanaan pidana ke negara lain;
|
|
Hapusnya kewenangan tersebut dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukumkepada Masyarakat.
Pertama, Terpidana meninggal dunia, dalam system hukum kewenangan menuntutpidana hapus, jika terdakwa meninggal dunia. Dengan meninggalnya tersangkaatau terdakwa, maka serangkaian penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di persidangan harus dihentikan dan hapus menurut hukum serta tidak dapat dialihkankepada ahli warisnya. Dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor29 K/Kr/1974 tanggal 19 November 1974, ditegaskan “ hak untuk menuntuthukuman gugur karena tertuduh meninggal dunia, sehingga permohonan kasasi darijaksa dinyatakan tidak dapat diterima “. Dalam ketentuan KUHP Baru daitur dalamPasal 132 huruf b yang menegaskan “ kewenangan penuntutan dinyatakan gugurjika tersangka atau terdakwa meninggal dunia”. Pengaturan hukum tersebutdidasarkan pada adagium “ nemo ponitur pro alieno delicto”, yang berarti tidakseorang pun yang dihukum karena perbuatan orang lain, meninggalnya terkasa atauterdakwa dianggap menggugurkan tuntutan pidana terhadapnya.
Kedua, Kadaluarsa penuntutan pidana adalah lewatnya waktu yang menjadi sebabgugurnya atau hapusnya hak untuk menuntut atau melaksanakan hukumanterhadap seseorang yang melakukan tindak pidana. Hal tersebut diatur ddalamPasal 136 KUHP Baru 1/2023 :
1. Kewenagan penuntutan dinyatakan gugur karena kadaluwarsa apabila :
a. Setelah melampaui 3 (tiga) tahun untuk tindak pidana yang diancamdengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau hanya dendapaling banyak kategori III;
b. Setelah melampaui waktu 6 (enam) tahun untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana diatas 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun;
c. Setelah melampaui 12 (dua belas) tahun untuk tindak pidana yang diancamdengan pidana penjara diatas 3 (tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun;
d. Setelah melampaui watu 18 (delapan belas) tahun untuk tindak pidanayang diancam dengan pidana penjara diatas 7 (tujuh) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun;dan
e. Setelah melampauai waktu 20 (dua puluh) tahun untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara palin lama 20 (dua puluh) tahun, pidanapenjara seumur hidup, atau pidana mati.
2. Dalam hal Tindak Pidana dilakukan oleh anak, tenggang waktu gugurnyakewenangan untuk menuntut karena kadaluarsa sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dikurangi menjadi 1/3 (satu pertiga) .
Ketiga, Terpidana mendapat grasi atau amnesti, kewenagan penuntutan dapat gugrjika diberikannya grasi atau amnesti. Amnesti berasal dari Bahasa latin yang secaraharfiah penghapusan penuntutan terhadap tersangka dengan undang-undang. Amnesti ini juga termasuk sebagai pernyataan umum yang diterbitkan melalui ataudengan undang-undang tentang pencabutan akibat dari pemidanaan suatuperbuatan pidana tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana. Sementara itu, grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringan, pengurangan, ataupenghapusan pelaksanaan pidanan kepada terpidana yang diberikan oleh presiden. Penjelasan Umum UU Grasi menegaskan bahwa pemberian grasi bukanlah campurtangan presiden dalam bidang yudikatif, melainkan hak prerogative untukmemberikan ampunan. Kemudian, meski pemberian dapat mengubah, meringankan, mengurangi, atau menghapuskan kewajiban mejalani pidana, grasitidak berarti menghilangkan kesalahan dan bukan merupakan rehabilatsi terhadaptepidana. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 UU Grasi Jo. UU 5/2010, yang dapatmengajukan grasi kepada presiden adalah terpidana yang telah memperolehputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Keempat, penyerahan untuk pelaksanana pidana kenegara lain, dalam konsep inikonteks penyerahan pelaksanaan pidana ke negara lain adalah menyangkutpelaksanaan tindak pidana warga negara asing yang nengaranya terikat melaluiperjanjian ekstradisi dengan Indonesia. Undang-undang Republik Indonesia Nomor1 Tahun 1979 tentang ekstradisi yang meberikan dasar hukum dan prosedur yang harus dipenuhi agar suatu negara dapat menyerahkan tersangka atau tterpidanakepada negara lain. Dalam hapusnya Kewenangan Pelaksanaan Pidana dan kewenangan menuntutdalam menjalankan pidana menunjukan bahwa kewenangan negara dalampenegakan hukum tidak bersifat tak terbatas KUHP 1/2023 memberikan sejumlahalasan yuridis menyebabkan negara tidak lagi berwenang melakukan penuntutanmaupun melaksanakan pidana. |