Apa perbedaan antara pengacara dan advokat?

Di Indonesia, istilah “pengacara” dan “advokat” sering digunakan secara bergantian, tetapi ada perbedaan hukum dan fungsional yang mendasari kedua istilah tersebut:

  1. Pengacara:
    • Pengacara adalah istilah umum yang mencakup semua praktisi hukum yang memberikan layanan hukum kepada klien, baik dalam hal konsultasi hukum, pembuatan dokumen hukum, maupun mewakili klien di pengadilan.
    • Pengacara bisa bekerja sebagai konsultan hukum tanpa harus terdaftar sebagai advokat yang memiliki lisensi khusus untuk beracara di pengadilan.
  2. Advokat:
    • Advokat adalah pengacara yang telah memenuhi syarat tertentu dan secara resmi terdaftar serta memiliki lisensi untuk beracara di pengadilan. Di Indonesia, advokat harus lulus ujian profesi advokat, menjalani magang, dan terdaftar di organisasi profesi advokat yang diakui oleh negara.
    • Advokat memiliki kewenangan untuk mewakili klien di semua tingkatan pengadilan, termasuk Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.
    • Selain itu, advokat terikat oleh kode etik yang ketat dan memiliki tanggung jawab hukum serta etis dalam menjalankan profesinya.

Secara ringkas, setiap advokat adalah pengacara, tetapi tidak semua pengacara adalah advokat. Advokat memiliki kualifikasi tambahan yang memungkinkan mereka untuk beracara di pengadilan.

Referensi

Scroll to Top