Kasus Amsal Christy Sitepu di Karo merupakan preseden hukum yang sangat penting. Kasus ini menunjukkan terjadinya benturan paradigma antara hukum industri kreatif (UU Hak Cipta) dengan hukum pidana korupsi (UU PTPK) yang bersifat formalistik.
Berikut adalah ringkasan kajian hukum mendalam terkait penetapan tersangka dan proses hukum videografer tersebut oleh Kejaksaan Negeri Karo:
1. Konstruksi Perkara dan Objek Pidana
Kejaksaan menetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan jasa pembuatan video profil desa pada 20 desa di Kabupaten Karo tahun anggaran 2021.
-
Nilai Kontrak: Rp30.000.000 per desa (Total Rp600 juta).
-
Temuan Jaksa: Berdasarkan audit Inspektorat, ditemukan kerugian negara sebesar Rp202 juta.
-
Alasan Penetapan: Jaksa menilai adanya ketidaksesuaian antara biaya yang dikeluarkan secara riil (alat, transportasi, honor teknis) dengan harga kontrak.
2. Analisis Kelemahan Bukti “Kerugian Negara”
Kajian hukum terhadap dakwaan ini menemukan bahwa auditor cenderung menggunakan pendekatan Audit Input (Fisik) daripada Audit Output (Nilai):
-
Pengabaian Hak Kekayaan Intelektual (HKI): Auditor menganggap biaya editing, brainstorming, dan storyboarding sebagai nol rupiah karena tidak ada bukti fisik nota pembelian barang. Padahal, Pasal 40 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta secara tegas melindungi karya sinematografi sebagai ciptaan yang memiliki nilai ekonomi.
-
Standar Biaya Umum (SBU) vs Market Price: Jaksa memaksakan standar harga buruh kasar atau jasa teknis umum pada pekerjaan yang membutuhkan keahlian khusus (seni visual), sehingga selisih harga dianggap sebagai kerugian negara.
3. Aspek Mens Rea (Niat Jahat)
Dalam tipikor, harus dibuktikan adanya niat jahat untuk memperkaya diri sendiri secara melawan hukum.
-
Fakta Persidangan: Pekerjaan video tersebut nyata adanya, selesai 100%, dan telah diserahterimakan serta digunakan oleh pihak desa.
-
Legalitas: Jika tidak ada prosedur pengadaan yang dilanggar secara fatal (seperti proyek fiktif atau suap), maka perbedaan harga seharusnya masuk dalam ranah Sengketa Perdata atau administrasi, bukan pidana.
4. Putusan Akhir: Vonis Bebas (1 April 2026)
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan akhirnya memutus Bebas (Vrijspraak) terhadap videografer tersebut. Poin penting dari putusan hakim adalah:
-
Kreativitas Memiliki Nilai: Hakim mengakui bahwa proses kreatif (ide dan editing) tidak bisa dinilai Rp0.
-
Bukan Ranah Pidana: Perbedaan penilaian harga antara auditor dan penyedia jasa dalam kontrak yang sah tidak serta merta menjadi tindak pidana korupsi selama pekerjaan dilakukan secara nyata.
-
Ketiadaan Unsur Melawan Hukum: Terdakwa menjalankan kontrak sesuai kesepakatan dengan pengguna jasa (Kepala Desa).
Kesimpulan untuk Praktisi Hukum
Kasus ini menjadi peringatan bagi aparat penegak hukum agar tidak “memidanakan” kontrak profesional hanya karena ketidaktahuan atas valuasi karya intelektual. Putusan bebas ini menegaskan bahwa Intelektualitas dan Kreativitas adalah komponen biaya yang sah dalam keuangan negara.
Dari segi perpres sering kali menjadi titik bentur antara fleksibilitas industri kreatif dengan kekakuan administrasi dalam Perpres No. 12 Tahun 2021 (perubahan atas Perpres No. 16 Tahun 2018) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP).
Analisis yuridis mengenai titik krusial dalam kontrak pengadaan jasa kreatif:
1. Klasifikasi Pengadaan: Jasa Konsultansi vs. Jasa Lainnya
Masalah mendasar sering kali muncul pada penentuan jenis pengadaan:
-
Jasa Konsultansi: Menekankan pada olah pikir dan keahlian profesi (seperti desain atau konsep strategis). Pada jenis ini, honorarium tenaga ahli (Man-Month) diakui secara hukum.
-
Jasa Lainnya: Menekankan pada hasil fisik atau keterampilan teknis (seperti instalasi atau cetak).
-
Analisis: Jika videografer dikontrak melalui skema “Jasa Lainnya”, auditor cenderung hanya menghitung biaya sewa alat dan transportasi, sementara biaya intelektual (intelectual cost) sering kali diabaikan karena dianggap tidak memiliki standar harga satuan dalam katalog daerah.
2. Penyusunan HPS (Harga Perkiraan Sendiri)
Berdasarkan Pasal 26 Perpres PBJP, HPS disusun dengan memperhitungkan keuntungan dan biaya tidak langsung (overhead).
-
Kendala Kreatif: Dalam industri kreatif, biaya overhead mencakup lisensi perangkat lunak, langganan musik bebas royalti, hingga waktu yang dihabiskan untuk rendering.
-
Kelemahan Yuridis: Jika Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyusun HPS hanya berdasarkan “harga pasar” terendah tanpa mempertimbangkan portofolio dan spesifikasi teknis (seperti resolusi 4K vs 1080p), maka kontrak tersebut rentan dianggap sebagai penggelembungan harga (mark-up) oleh auditor yang menggunakan pendekatan cost-plus-fixed-fee.
3. Metode Evaluasi: Kualitas vs. Harga Terendah
-
Prinsip Perpres: Untuk jasa yang memiliki komponen kreativitas tinggi, seharusnya menggunakan metode evaluasi Kualitas atau Kualitas dan Biaya.
-
Realita Lapangan: Banyak pengadaan di tingkat desa atau daerah menggunakan metode Harga Terendah. Akibatnya, ketika seorang profesional terpilih dengan harga yang wajar bagi industri namun tinggi bagi standar administratif, auditor mencurigai adanya selisih harga sebagai kerugian negara.
Perbandingan Sudut Pandang Hukum vs. Audit
| Aspek | Perspektif Industri/Kontrak | Perspektif Audit (Formalistik) |
| Objek Penilaian | Hasil akhir (output) dan estetika. | Rincian biaya bahan baku (input). |
| Honorarium | Berdasarkan skill dan jam terbang. | Berdasarkan standar biaya umum (SBU). |
| Lisensi Musik | Biaya legalitas hak cipta. | Sering dianggap biaya yang tidak perlu. |
| Revisi | Bagian dari proses pelayanan. | Tidak ada nilai ekonomisnya dalam audit. |
Rekomendasi Mitigasi Risiko Hukum
Untuk menghindari delik korupsi dalam kontrak jasa kreatif, penting bagi praktisi hukum untuk memastikan:
-
Justifikasi Keahlian: Melampirkan portofolio dan sertifikasi sebagai dasar penentuan harga di atas rata-rata SBU.
-
Detail Spesifikasi: Mencantumkan secara rinci bahwa harga mencakup hak cipta (transfer of copyright) atau lisensi penggunaan eksklusif.
-
Berita Acara Serah Terima (BAST): Harus disertai bukti bahwa video telah ditayangkan dan memberikan kemanfaatan bagi instansi, guna menggugurkan unsur “kerugian nyata” dalam UU PTPK.






