Kasus yang melibatkan mitra program Makan Bergizi Gratis (MBG), Hendrik Irawan, yang viral karena video berjoget dan pengakuan mengenai insentif Rp6 juta per hari, merupakan fenomena hukum yang menarik untuk dibedah.
Berikut adalah analisis hukum dari dua perspektif: tindakan kreator (mitra) dan reaksi netizen.
1. Aspek Hukum Tindakan Mitra (Kreator)
Secara hukum, seorang mitra program pemerintah memiliki tanggung jawab moral dan profesional dalam menjaga citra program tersebut.
-
Penyebaran Informasi (UU ITE): Jika pernyataan “Rp6 juta per hari” terbukti tidak benar atau menyesatkan (hoaks) dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat, yang bersangkutan berisiko terkena Pasal 28 ayat (1) UU ITEmengenai penyebaran berita bohong yang merugikan konsumen (dalam konteks ini, publik sebagai pembayar pajak).
-
Etika dan Kontrak Kemitraan: Sebagai mitra Badan Gizi Nasional (BGN), tindakan berjoget sambil memamerkan angka insentif di tengah perdebatan anggaran negara dapat dianggap sebagai pelanggaran kode etikatau wanprestasi terhadap kontrak kerja sama jika terdapat klausul mengenai penjagaan reputasi instansi.
2. Aspek Hukum Reaksi Netizen (Hujatan)
Laporan mitra terhadap netizen biasanya menggunakan dalil pencemaran nama baik. Namun, ada batasan ketat dalam UU No. 1 Tahun 2024 (Revisi Kedua UU ITE):
-
Pencemaran Nama Baik (Pasal 27A): Seseorang dapat dipidana jika dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan suatu hal agar diketahui umum.
-
Pengecualian Kritik Publik: Berdasarkan SKB 3 Menteri dan putusan MK terbaru, kritik terhadap kinerja atau perilaku seseorang yang berkaitan dengan kepentingan publik (apalagi menyangkut dana program pemerintah) bukan merupakan pencemaran nama baik selama tidak mengandung fitnah (tuduhan palsu) atau cacian kasar yang tidak relevan.
-
Risiko Laporan Balik: Jika laporan mitra terbukti tidak memiliki dasar hukum yang kuat (hanya karena tidak terima dikritik), netizen bisa melaporkan balik atas dasar pengaduan fitnah (Pasal 317 KUHP).
3. Komparasi dengan Kasus “Sadbor”
Masyarakat sering membandingkan ini dengan kasus Gunawan Sadbor (2024). Perbedaannya sangat mendasar:
-
Sadbor: Dijerat karena dugaan promosi judi online (tindak pidana khusus).
-
Mitra MBG: Isunya adalah etika komunikasi publik dan transparansi anggaran. Jogetnya sendiri tidak dilarang hukum, namun narasi mengenai uang Rp6 juta dari uang negara itulah yang memicu delik hukum terkait informasi publik.
Kesimpulan
Secara hukum, mitra MBG tersebut memiliki hak untuk melapor jika terjadi doxing (penyebaran data pribadi) atau ancaman kekerasan fisik dari netizen. Namun, untuk laporan pencemaran nama baik atas “hujatan” yang bersifat kritik terhadap penggunaan dana publik, kecil kemungkinan netizen bisa dipidana karena adanya perlindungan terhadap kebebasan berpendapat dalam pengawasan program negara.






