RUANG LINGKUP PERLINDUNGAN MEREK DALAM PERSPEKTIF TEORI KEBENDAAN, ASAS SPESIALITAS, DAN KEPATIAN HUKUM: SUATU ANALISIS KONSEPTUAL ATAS KEWENANGAN PEMILIK MEREK LINTAS KELAS BARANG

Perkembangan hukum kekayaan intelektual (HKI) di Indonesia, khususnya hukum merek,

menunjukkan bahwa negara mengadopsi mekanisme perlindungan yang sangat sistematik

dan berbasis kepastian hukum formil. Perlindungan merek hanya diperoleh melalui

pendaftaran sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016

tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG). Dengan demikian, hak atas merek bersifat

terbatas pada ruang lingkup pendaftaran tersebut.

Fenomena sengketa merek lintas kelas barang semakin sering muncul di Indonesia, terutama

ketika pelaku usaha berbeda bidang menggunakan tanda yang sama atau mirip pada produk

yang berbeda kelas. Persoalan ini menimbulkan perdebatan mengenai apakah pemilik merek

di suatu kelas memiliki dasar hukum untuk mendapatkan perlindungan terhadap

penggunaan tanda serupa di kelas lain.

Dalam pandangan akademik, persoalan ini tidak dapat dijawab tanpa memahami teori-teori

fundamental dalam hukum merek, yaitu: (1) teori kebendaan, (2) asas spesialitas, dan (3)

teori kepastian hukum. Ketiganya membentuk fondasi sistem perlindungan merek di

Indonesia dan lazim digunakan dalam literatur HKI internasional sebagaimana dirumuskan

oleh McCarthy, WIPO, dan Bodenhausen.

Artikel ini tidak menilai atau menyentuh substansi perkara tertentu, melainkan menyajikan

pendekatan teoretik dan konseptual untuk menjelaskan batas-batas kepemilikan dan

perlindungan hukum merek berdasarkan prinsip umum hukum.2. Merek sebagai Benda Bergerak Tidak Berwujud: Perspektif Teori Kebendaan

2.1. Merek dalam kerangka hukum kebendaan

Dalam KUHPerdata Pasal 499, “benda” didefinisikan sebagai segala yang dapat

menjadi objek hak milik. Teori kebendaan klasik membagi benda menjadi:

1. 2. Benda berwujud (corporeal goods); dan

Benda tidak berwujud (incorporeal goods).

Dalam perkembangan modern, merek ditempatkan dalam kategori benda bergerak

tidak berwujud (intangible movable property). Dengan demikian, hak atas merek

bersifat:

• absolut (dapat dipertahankan terhadap siapa pun),

• eksklusif, dan

• terikat pada objek tertentu (object-bound right).

Konsekuensi doktrinalnya adalah bahwa kepemilikan atas merek bukan

kepemilikan atas nama atau simbol semata, melainkan kepemilikan atas nama +

kelas barang/jasa yang dilindungi.

2.2. Objek hak kebendaan dalam merek

Karena merek adalah benda, maka sifat kebendaannya menentukan cakupan

perlindungan hukum. Objek hak kebendaan ditentukan berdasarkan:

1. Sertifikat pendaftaran merek,

2. 3. Klasifikasi barang/jasa (Nice Classification), dan

Batasan pendaftaran yang diajukan pemilik.

Dengan demikian, kepemilikan merek tidak dapat diasumsikan berlaku lintas jenis

barang atau lintas kelas.

2.3 Analogi Kebendaan

Beberapa analogi akademik dapat menggambarkan konsep ini:

• Analogi Tanah.

Seseorang yang memiliki hak milik atas tanah di “blok A” tidak otomatis memiliki

hak atas tanah di “blok B”, meskipun kedua blok saling berdekatan. Hak

kebendaan hanya melekat pada objek yang ditentukan dalam sertifikat.

• Analogi Rumah Berlantai Banyak

Pemilik unit lantai satu tidak otomatis menguasai lantai dua, meski berada dalam

satu bangunan. Begitu pula, pemilik merek pada kelas 7 tidak otomatis memiliki

hak atas kelas 8.• Analogi Hak Cipta Judul Buku

Memiliki hak cipta atas judul tertentu tidak memberikan hak untuk menuntut

atas judul lain meski sama, jika konten dan konteks berbeda.

Analogi-analogi ini memperjelas sifat objek-spesifik dalam hak kebendaan merek.

3. Asas Spesialitas dalam Hukum Merek

3.1. Pengertian asas spesialitas

Asas spesialitas (Specialiteit) merupakan salah satu fondasi hukum merek modern.

Asas ini menyatakan bahwa suatu hak, wewenang, atau tuntutan hanya dapat diakui

atau diterapkan berdasarkan tujuan dan cakupan yang spesifik:

Perlindungan merek dibatasi pada jenis barang atau jasa yang didaftarkan.

Asas ini diadopsi secara universal dalam Sistem Klasifikasi Nice yang membagi

barang ke dalam kelas tertentu.

Di Indonesia, asas spesialitas tercermin dalam:

• Pasal 3 UU MIG (hak diperoleh setelah pendaftaran),

• Pasal 21 UU MIG (penolakan bila memiliki persamaan pada pokoknya untuk

barang/jasa yang sejenis),

• Doktrin “similarity of goods” dalam yurisprudensi.

3.2. Fungsi asas spesialitas

Asas ini melindungi kepastian hukum dan mencegah monopoli atas kata atau simbol

yang terlalu luas. Tanpa asas spesialitas, pemilik merek suatu kelas dapat mengklaim

seluruh kelas lainnya, yang berpotensi menghambat persaingan usaha sehat.

3.3. Dampak akademik asas spesialitas terhadap hak lintas kelas

Secara akademik, asas spesialitas menghasilkan kesimpulan:

1. 2. Perlindungan merek tidak bersifat otomatis lintas kelas.

Penggunaan merek pada kelas berbeda tidak serta-merta menimbulkan

persamaan pada pokoknya.

3. Penilaian kesamaan harus mempertimbangkan:

• sifat barang,

• fungsi barang,

• pasar yang disasar,dan

• saluran distribusi4. Teori Kepastian Hukum dalam Kepemilikan Merek

4.1 Kepastian hukum formil

Menurut Kelsen dan Radbruch, kepastian hukum mengharuskan norma tertulis dan

prosedur formal menjadi acuan utama. Dalam hukum merek:

Sertifikat merek adalah sumber utama kepastian hukum.

Sertifikat tersebut:

• menetapkan siapa pemiliknya,

• menjelaskan kelas barang yang dilindungi,

• membatasi cakupan hak eksklusif.

4.2 Kepastian hukum materiil

Kepastian hukum materiil menuntut bahwa perlindungan hukum tidak dapat

diperluas melampaui batas yang ditetapkan. Ini berarti bahwa hak atas merek hanya

meliputi barang sejenis.

4.3 Implikasi teoritik terhadap sengketa lintas kelas

Secara teoritik, ketika perbedaan kelas muncul:

• Tidak ada benturan kepemilikan (no conflict of title).

• Tidak ada pelanggaran hak kebendaan.

• Tidak ada dasar material untuk mengklaim persamaan pada pokoknya.

Dengan demikian, kepastian hukum mengharuskan pembatasan ruang lingkup klaim

sesuai sertifikat merek.

5. SEMA No. 3 Tahun 2015: Batasan Yudisial atas Sengketa Merek Tidak Sejenis

SEMA No. 3 Tahun 2015 secara eksplisit menyatakan:

“Gugatan pembatalan merek dengan alasan persamaan pada pokoknya terhadap

barang atau jasa yang tidak sejenis harus dinyatakan tidak dapat diterima.”

SEMA ini memiliki kekuatan mengikat karena merupakan pedoman yudisial resmi bagi

seluruh hakim di Indonesia.

5.1 Makna akademik SEMA 3/2015

SEMA ini memperkuat beberapa hal:

1. 2. Perbedaan kelas adalah perbedaan objek kebendaan.

Hakim tidak boleh memeriksa pokok sengketa jika objek kebendaan berbeda.3. Sengketa merek lintas kelas tidak memenuhi syarat formil.

Ini menunjukkan bahwa asas spesialitas bukan hanya asas substantif, tetapi juga asas

prosedural.

5.2 Konsekuensi teoretik

Secara konseptual:

• Perbedaan kelas → tidak ada kompetensi absolut

• Tidak ada kompetensi absolut → tidak ada hubungan hukum

• Tidak ada hubungan hukum → tidak ada dasar gugatan ataupun klaim pelanggaran

6. Yurisprudensi Relevan: BMW, Polo, dan Samsung

6.1 Kasus BMW (Mobil vs Pakaian)

Mahkamah Agung memutus bahwa merek BMW untuk pakaian tidak dianggap

menimbulkan kebingungan terhadap merek BMW untuk mobil karena:

• Fungsi barang berbeda

• Pasar berbeda

• Kelas barang berbeda

• Asas spesialitas menghalangi perluasan perlindungan lintas kelas

Yurisprudensi ini menjadi contoh penerapan langsung prinsip teori kebendaan

sebagai objek spesifik.

6.2 Kasus Polo vs Polo Ralph Lauren

MA menegaskan bahwa perluasan perlindungan merek lintas kelas hanya mungkin jika:

1. 2. merek merupakan well-known mark, dan

terdapat niat buruk atau unfair competition.

Jika tidak, maka perbedaan kelas menghalangi klaim.

7. Analisis Konseptual: Pemilik Merek dan Ruang Lingkup Hak atas Delik Aduan

7.1 Delik aduan dalam hukum merek

Tindak pidana merek dalam Pasal 102 UU MIG adalah delik aduan. Doktrin hukum

pidana ekonomi mengajarkan:

Aduan hanya dapat diajukan oleh pihak yang memiliki hak materiil atas objek

yang menjadi sumber kerugian.

Karena hak atas merek adalah hak kebendaan:• Yang berhak mengadu hanyalah pihak yang memiliki hak kebendaan pada kelas

barang yang dilanggar.

• Jika kelas barang berbeda, secara objektif hak kebendaan tidak ada.

7.2 Analogi akademik atas delik aduan dan objek kebendaan

Seorang pemilik hak atas mobil tidak dapat mengadu bahwa haknya dilanggar oleh

pihak yang menggunakan merek yang sama pada pakaian, karena:

• objek kebendaan berbeda,

• dampak ekonomi berbeda,

• fungsi berbeda.

8. Kesimpulan Akademik

Tanpa menilai pokok perkara, secara akademik dapat disimpulkan bahwa:

1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. Merek merupakan benda bergerak tidak berwujud yang terikat pada objek

tertentu, yaitu kelas barang yang didaftarkan.

Berdasarkan teori kebendaan, hak merek tidak dapat diperluas ke objek lain yang

tidak tercantum dalam sertifikat pendaftaran.

Asas spesialitas membatasi perlindungan merek pada barang sejenis, sehingga

penggunaan tanda pada kelas yang berbeda tidak otomatis melanggar hak merek.

Teori kepastian hukum menuntut bahwa batas perlindungan merek harus

ditetapkan berdasarkan bahasa sertifikat pendaftaran merek.

SEMA 3/2015 mengukuhkan secara yudisial bahwa sengketa merek lintas kelas tidak

dapat diterima, sehingga perbedaan kelas membuat gugatan tidak memiliki dasar

formil maupun materiil.

Yurisprudensi seperti BMW, Polo, dan Samsung menegaskan konsistensi penerapan

asas spesialitas dalam sistem hukum Indonesia.

Dalam konteks delik aduan, doktrin hukum mengharuskan bahwa hanya pemilik

hak kebendaan pada kelas barang yang dilanggar yang memiliki legitimasi untuk

mengajukan aduan.

Dengan demikian, ruang lingkup perlindungan merek dibangun berdasarkan batas-batas

objektif dan formil yang ditetapkan negara melalui sistem pendaftaran, serta tidak dapat

diperluas tanpa dasar hukum yang jelas.

Daftar Pustaka

Bodenhausen, G. H. C. (1969). Guide to the Application of the Paris Convention. WIPO.

McCarthy, J. T. (2017). McCarthy on Trademarks and Unfair Competition. Thomson Reuters.

Radbruch, G. (1932). Rechtsphilosophie. Stuttgart: Koehler.

Kelsen, H. (1945). General Theory of Law and State. Harvard University Press.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

SEMA No. 3 Tahun 2015.

Putusan MA RI (Kasus BMW, Polo).

Share this article

RUANG LINGKUP PERLINDUNGAN MEREK DALAM PERSPEKTIF TEORI KEBENDAAN, ASAS SPESIALITAS, DAN KEPATIAN HUKUM: SUATU ANALISIS KONSEPTUAL ATAS KEWENANGAN PEMILIK MEREK LINTAS KELAS BARANG