PERIKATAN, PERJANJIAN DAN SOLUSI HUKUM PENYELESAIAN

PERIKATAN dalam bentuk kuitansi dalam hukum perdatapelunasan perikatan utang piutang yakni tidak hanya dapatdilakukan pihak yang terutang, melainkan juga oleh pihal lain yang menjadi penanggung utang.

Dalam hukum perdata kuitansi masuk kategori perikatan dan bentuk penyerahan uang secara sah (akta dibawah tangan) yang mengikat (Pasal 1878 KUH Perdata) jika ditandatanganipara pihak, menunjukkan adanya transaksi/perikatan berdasarYurusprudensi (MA RI No.102 K/Sip/1972) menegaskan :kuitansi bukan sekedar bukti bayar, tapi bisa menjadi buktiperikatan (sewa/jual beli) jika memuat kesepakatan. Dalamkaidah hukum tersebut menjelaskan kuitansi memuat jumlahuang dan persetujuan para pihak dianggap sebagai buktiperikatan, bukan sekedar bukti pembayaran.

Dalam ketentuan Pasal 164 HIR/284 Rbg/Pasal 1866 KUH perdata, alat bukti perkara perdata antara lain : surat, saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah. Bukti surat sendiridikualifikasikan dalam dua bentuk : akta autentik dan aktadibawah tangan , sebagaimana ketentuan Pasal 1867 KUH Perdata.

PERJANJIAN dalam hukum di Indonesi wajib dilaksanakanberdasarkan itikad baik dan kepatutan dan adil ( Naarredelijkheid en bilijkheid). Dalam perjanjian tersebutpengadilan harus mempertimbangkan persoalan yang dikemukakan tentang kepatutan dan keadilan dalam isiperjanjian, karena dalam perjanjian tidak hanya memuatrangkaian kata-kata yang telah disusun kedua belah pihakyang mengikatkan diri didalamnya.

Dalam Yurisprudensi MA RI No. 268 K/Sip/ 1871 “ perjanjianharus dilaksanakan dengan itikad baik, patut, dan adil. Isi perjanjian tidak haya terpaku pada kata-kata tetapi juga prinsip kepatutan”.

Prinsip dasar sahnya perjanjian diatur dalam ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata :

1. Adanya kesepakatan kedua belah pihak.
2. Kecakapan untuk membuat perikatan.
3. Suatu hal tertentu.
4. Suatu sebab yang halal.

SOLUSI HUKUM PENYELESAIAN

Perikatan dalam persetujuan yang dituangkan dalam suatukuitansi mengikat secara hukum kepada pihak-pihak yang terikat didalamnya. Apabila kuitansi tersebut menegaskan isididalamnya menunjukan title apa yang menjadi kewajibanpihak yang menerima atas uang atau barang yang tertulis dan menjadikan hak pemberi uang atau barang yang tertulis, hakdan kewajiban tersebut melekat secara hukum bagia keduabelah pihak apabila salah satu pihak ingkar atas perikatanyang sudah dibuat memiliki akibat hukum perdata kecualidengan itikad buruk penipuan.

Dalam perjanjian karena secara asas harus dilaksanakandengan itikad baik, patut dan adil apabila salah satu pihaktidak melaksanakan hal-hal yang tertuang didalam perjanjiantersebut berakibat hukum wanprestasi. Dalam suatu perjanjianapabila salah satu pihak memutuskan perjanjian sepihakmasuk kategori perbuatan melawan hukum.

Dalam persoalan hukum Perikatan maupun perjanjiankeduanya masuk dalam ranah hukum Perdata Ketika salah satu pihak memiliki itikad buruk dalam perikatan maupunperjanjian dapat ditutuntut secara perdata terhadap kerugianyang tibul di pengadilan negeri. Pasal 1243 KUH Perdata(wanprestasi) 1365 KUH Perdata (perbuatan melawan hukum) apabila perjanjian didasarkan pada tipu daya ataupembatalan perjanjian secara sepihak) dan dapat pulamenuntut uang paksa dwangsom apabila berkaitan denganpenyerahan obyek tanah Pasal 1324 KUH Perdata.

Share this article

PERIKATAN, PERJANJIAN DAN SOLUSI HUKUM PENYELESAIAN