Penerapan Restoravie Justice di Indonesia

Pembaharuan hukum pada dasarnya dilakukan untuk menciptakan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan yang lebih baik bagi Masyarakat. Adapun yang menjadi faktor pembaharuan hukum di Indonesia dilakukan karena hukum harus dinamis mengikuti perkembangan zaman, kebutuhan keadilan Masyarakat, dan kemajuan, penyebab utamanya meliputi kebutuhan mengisi kekosongan hukum, kodifikasi hukum nasional (melepas warisan Kolonial), menyesuaikan hukum dengan perubahan sosial, ekonomi, globalisasi, serta menguatkan nilai-nilai keadilan.

Pembahasan tentang Restorative Justice (RJ) Dimana konsep RJ berakar pada tradisi peradilan adat kuno yang mengutamakan musyawarah dan pemulihan keseimbangan sosial. Restoratis Justice atau keadilan restorative lahir sebagai kritik terhadap system peradilan pidana retributive (pembalasan) yang dinilai gagal memulihkan korban, berkembang pesat sejak 1970 -an. Konsep ini bergeser dari sekedar menghukum pelaku menjadi focus pada pemulihan hubungan, pertanggungjawaban, dan keterlibatan korban, pelaku, serta Masyarakat.

1. berikut ini adalah Sejarah dan perperkembangan Restorative Justice:

Pencetus Istilah : Istilah Restorative Justice pertama kali diperkenalkan oleh psikologAlbert Eglash pada tahun 1977, yang bekerja di Lembaga pemasyarakatan dan meneliti tentang pendekatan pemulihan dalam kejahatan.
Perkembangan Global : Pada tahun 1970 -an hingga 1980-an, konsep ini mulai diadopsi sebagai alternatif hukum formal, khususnya dalam penanganan anak berhadapan dengan hukum. Tokoh seperti Howard Zerhkemudian mengembang teorinya lebih lanjut.
Konsep utamanya : RJ focus pada 3 komponen :
Korban : Mendapatkan ganti rugi dan pemulihan.
Pelaku : Bertanggungjawab atas tindakannya.
Masyarakat : Membantu reitregrasi.
Mediasi penal pertama kali dikenan Indononesia mengadopsi nilai-nilai RJ sebagai bentuk penyelesaian perkara pidana diluar pengadilan (Alternative Dispute Resolution)  yang mempertemukan pelaku dan korban, berakar pada budaya Masyarakat musyawarah mufakat, serta sejalan dengan konsep restorative justice. Meskipun belum diatur dalam KUHP/KUHAP (lama). Mediasi penal merupakan salah satu bentuk penyelesaian perkara pidana di luar proses peradilan formal dengan mempertemukan pelaku dan korban untuk mencapai kesepakatan penyelesaian yang adil. Konsep ini kemudian berkembang menjadi pendekatan Restorative Justice (RJ) yang menitik beratkan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. RJ kini menjadi paradigma penting, terutama banyaknya Lembaga pemasyarakatan di Indonesia kelebihan kapasitas (over capasiti) dengan  alasan tersebut yang mempengaruhi perlunya pembaharuan hukum dan lahirnya peraturan yang mengeepankan keadilan subtantif dibandingkan keadilan prosedural.

2. dalam praktek,  paradigma RJ sering kali digunakan Lembaga kepolisian untuk penghetian perkara pidana.

Perkembangan penyelesaian perkara pidana melalui perdamaian di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan bagian dari perubahan paradigma penegakan hukum dalam sistem peradilan pidana. Pada masa awal penerapan hukum acara pidana di Indonesia, setiap tindak pidana pada prinsipnya harus diproses melalui mekanisme peradilan formal, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di pengadilan. Dalam sistem tersebut, perdamaian antara pelaku dan korban tidak secara langsung menjadi dasar penghentian perkara pidana.

Secara normatif, kewenangan penghentian penyidikan oleh penyidik diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP (lama) disebutkan:

“Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti, atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana, atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya.”

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pada awalnya penghentian perkara pidana hanya didasarkan pada alasan hukum formal, yaitu tidak cukup bukti, peristiwa tersebut bukan tindak pidana, atau penghentian demi hukum. Namun dalam praktik penegakan hukum, kepolisian sering menghadapi perkara pidana yang bersifat ringan atau merupakan konflik sosial antar individu yang sebenarnya dapat diselesaikan melalui perdamaian. Apabila perkara-perkara tersebut tetap diproses melalui pengadilan, sering kali justru memperpanjang konflik dan tidak memberikan manfaat yang signifikan bagi korban maupun masyarakat.

Perkembangan penerapan perdamaian dalam penanganan perkara pidana di kepolisian kemudian memperoleh dasar hukum yang lebih jelas melalui Surat Edaran Kapolri Nomor SE/8/VII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Perkara Pidana. Surat edaran tersebut memberikan pedoman kepada penyidik untuk mempertimbangkan penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme perdamaian dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga kedua belah pihak, serta tokoh masyarakat. Melalui kebijakan ini, penyidik dapat memfasilitasi tercapainya kesepakatan damai sebagai bentuk penyelesaian perkara yang lebih efektif dan berorientasi pada pemulihan.

Pengaturan yang lebih komprehensif kemudian ditetapkan melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dalam Pasal 1 angka 3 peraturan tersebut disebutkan:

“Keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, serta pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.”

Melalui peraturan ini, penyelesaian perkara pidana melalui perdamaian dapat dilakukan apabila memenuhi syarat tertentu, baik syarat materiil maupun syarat formil, seperti adanya kesepakatan perdamaian antara pelaku dan korban, tidak menimbulkan konflik sosial, serta pelaku bersedia bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan. Apabila syarat tersebut terpenuhi, penyidik dapat menghentikan proses penyidikan dengan pendekatan keadilan restoratif.

Dengan demikian, perkembangan perdamaian sebagai dasar penyelesaian perkara pidana di kepolisian menunjukkan adanya perubahan pendekatan dalam penegakan hukum. Kepolisian tidak lagi hanya berfokus pada pemidanaan sebagai bentuk pembalasan, tetapi juga mengedepankan penyelesaian konflik melalui mekanisme yang lebih humanis, efisien, serta berorientasi pada pemulihan kerugian korban dan terciptanya kembali hubungan sosial yang harmonis di masyarakat.

3. Permasalahan hukum pidana apa saja yg dapat di RJ

Berdasarkan Perpol 8 Tahun 2021, beberapa jenis perkara yang umumnya dapat diselesaikan melalui RJ antara lain:

1. Tindak pidana ringan
2. Penganiayaan ringan
3. Pencemaran nama baik
4. Penipuan ringan
5. Penggelapan ringan
6. Perkara yang kerugiannya kecil
7. Perkara yang ancaman pidananya relatif rendah

Dalam Pasal 5 ayat (1) Perpol 8 Tahun 2021disebutkan:

“Penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif dilakukan dengan mempertimbangkan terpenuhinya syarat materiil dan syarat formil.”

Adapun syarat materiil antara lain:

Tidak menimbulkan keresahan masyarakat
Tidak menimbulkan konflik sosial
Pelaku bukan residivis
Ada perdamaian antara korban dan pelaku

Sedangkan syarat formil meliputi:

Adanya permohonan perdamaian
Surat kesepakatan perdamaian
Pemenuhan hak korban

Namun, beberapa tindak pidana tidak dapat diselesaikan melalui RJ, misalnya:

Pembunuhan
Tindak pidana terorisme
Korupsi
Narkotika berat
Kejahatan terhadap keamanan negara

Hal ini karena tindak pidana tersebut dianggap memiliki dampak luas terhadap masyarakat dan negara.a

4. pembaharuan hukum RJ pertama kali diatur didalam Undang-Undang  di Indonesia.

Di Indonesia, konsep ini mulai mendapatkan dasar hukum dalam beberapa regulasi, salah satunya melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang memperkenalkan konsep diversi, yaitu pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan.
Dasar hukum diversi terdapat dalam Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan:“Pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan negeri wajib diupayakan Diversi.”
Ketentuan ini menunjukkan bahwa penyelesaian perkara melalui perdamaian sebenarnya telah diperkenalkan dalam sistem hukum Indonesia, terutama dalam perkara yang melibatkan anak sebagai pelaku..Selain itu, konsep mediasi penal juga dipengaruhi oleh kebijakan internal lembaga penegak hukum seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia yang kemudian mengembangkan penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice.
Hadirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, yang secara progresif memperkenalkan konsep diversi sebagai instrumen penyelesaian perkara pidana anak. Undang-undang ini menandai pergeseran paradigma dalam sistem peradilan pidana, khususnya terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, dari pendekatan yang bersifat represif menuju pendekatan yang lebih humanis dan restoratif. Diversi dalam hal ini dimaknai sebagai pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana formal ke mekanisme di luar peradilan, dengan menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan lingkungan sosialnya.
Secara normatif, dasar hukum diversi ditegaskan dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan bahwa pada setiap tahapan proses peradilan, yakni penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan negeri, wajib diupayakan diversi. Formulasi norma ini memiliki implikasi yang sangat signifikan, karena tidak lagi menempatkan penyelesaian perkara di luar pengadilan sebagai pilihan opsional, melainkan sebagai kewajiban yang harus diupayakan oleh aparat penegak hukum. Dengan demikian, hukum positif Indonesia untuk pertama kalinya secara eksplisit mengakui mekanisme penyelesaian perkara yang berorientasi pada perdamaian dan pemulihan, setidaknya dalam lingkup perkara anak. Keberadaan ketentuan diversi tersebut menunjukkan bahwa embrio konsep restorative justice sesungguhnya telah diperkenalkan dalam sistem hukum Indonesia melalui sektor peradilan anak, jauh sebelum diakomodasi secara lebih luas dalam sistem peradilan pidana umum. Diversi tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme pengalihan perkara, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai utama dalam restorative justice, seperti dialog, partisipasi aktif para pihak, pemulihan kerugian, serta reintegrasi sosial pelaku.
Di sisi lain, perkembangan konsep restorative justicedalam praktik tidak hanya dipengaruhi oleh pengaturan pada tingkat undang-undang, tetapi juga oleh kebijakan internal lembaga penegak hukum. Dalam hal ini, Kepolisian Negara Republik Indonesia memainkan peran yang sangat signifikan melalui pengembangan mekanisme penyelesaian perkara berbasis mediasi penal. Pendekatan ini kemudian diformalkan melalui berbagai regulasi internal, salah satunya adalah Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021, yang memberikan landasan operasional bagi penerapan restorative justice dalam penanganan perkara pidana secara umum. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa perkembangan restorative justice di Indonesia berlangsung melalui dua jalur yang saling melengkapi. Di satu sisi, terdapat jalur normatif melalui pengaturan undang-undang, yang dalam hal ini dimulai secara eksplisit melalui Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan konsep diversi. Di sisi lain, terdapat jalur praktis-administratif melalui kebijakan internal lembaga penegak hukum, khususnya kepolisian, yang mengembangkan mekanisme mediasi penal sebagai bentuk konkret penerapan restorative justice.
Kedua jalur tersebut pada akhirnya berkonvergensi dalam pembentukan sistem hukum yang lebih komprehensif, di mana restorative justice tidak lagi dipahami sebagai praktik alternatif semata, melainkan sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana. Hal ini kemudian diperkuat lebih lanjut dengan pengakuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Baru, yang menginstitusionalisasikan pendekatan restoratif sebagai salah satu mekanisme resmi dalam penyelesaian perkara pidana di Indonesia.

5. Pembaharuan hukum Restorative Justice di Indonesia terintregrasi dalam  KUHAP No 20 Tahun 2025.

Konsep Restorative Justice (RJ) pada awalnya tidak dikenal secara eksplisit dalam sistem hukum acara pidana Indonesia. Ketika Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana disahkan melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, sistem peradilan pidana masih berorientasi pada paradigma retributive justice, yaitu penegakan hukum yang menitikberatkan pada penghukuman terhadap pelaku tindak pidana melalui proses peradilan formal.

Dalam KUHAP lama tersebut, tidak terdapat ketentuan yang secara langsung mengatur penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme perdamaian antara pelaku dan korban. KUHAP hanya memberikan kewenangan kepada penyidik untuk menghentikan penyidikan berdasarkan alasan-alasan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 109 ayat (2) yang menyatakan:

“Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti, atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana, atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya.”

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa penghentian perkara pidana dalam KUHAP lama hanya didasarkan pada alasan hukum formal, yaitu tidak cukup bukti, peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana, atau penghentian demi hukum. Dengan demikian, perdamaian antara pelaku dan korban belum dijadikan dasar normatif untuk menghentikan perkara pidana, meskipun dalam praktik penegakan hukum sering terjadi penyelesaian konflik melalui musyawarah, terutama pada perkara-perkara yang bersifat ringan.

Seiring perkembangan pemikiran hukum pidana modern, muncul pandangan bahwa tindak pidana tidak hanya merupakan pelanggaran terhadap negara, tetapi juga konflik yang menimbulkan kerugian bagi korban dan masyarakat. Oleh karena itu, penyelesaian perkara pidana tidak selalu harus berakhir dengan pemidanaan, tetapi dapat dilakukan melalui mekanisme yang menekankan pemulihan kerugian korban, tanggung jawab pelaku, serta pemulihan hubungan sosial. Pendekatan ini kemudian dikenal sebagai restorative justice.

Perkembangan tersebut kemudian mempengaruhi pembaruan hukum acara pidana di Indonesia. Dalam pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Baru, konsep restorative justice mulai diakomodasi sebagai salah satu prinsip dalam penanganan perkara pidana. Dalam ketentuan umum pembaruan KUHAP ditegaskan bahwa proses peradilan pidana tidak hanya bertujuan untuk menegakkan hukum, tetapi juga memperhatikan pemulihan kerugian korban dan penyelesaian konflik secara adil.

Salah satu pengaturan yang menunjukkan pengakuan terhadap pendekatan tersebut tercermin dalam ketentuan mengenai asas penanganan perkara pidana yang mengakui penyelesaian perkara melalui pendekatan restoratif. Dalam Pasal 12 ayat (1) KUHAP baru ditegaskan bahwa proses peradilan pidana harus dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum, termasuk melalui pendekatan keadilan restoratif dalam perkara tertentu. Formulasi norma ini memiliki arti penting karena menempatkan RJ sebagai bagian dari asas fundamental dalam sistem peradilan pidana, bukan sekadar mekanisme alternatif yang bersifat opsional.

Selain itu, dalam ketentuan mengenai penghentian penyidikan juga terdapat pengaturan yang memberikan ruang bagi penyelesaian perkara melalui pendekatan restoratif. Dalam Pasal 111 ayat (1) KUHAP baru disebutkan bahwa penyidik dapat menghentikan penyidikan apabila terdapat alasan hukum tertentu, termasuk apabila perkara tersebut telah diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yang disepakati oleh para pihak. Perluasan dasar penghentian perkara ini menunjukkan adanya pengakuan normatif terhadap perdamaian sebagai salah satu bentuk penyelesaian perkara yang sah dalam hukum pidana.

Implikasi dari ketentuan tersebut sangat luas. Pertama, terjadi perluasan makna keadilan dalam sistem peradilan pidana, dari keadilan yang bersifat retributif menuju keadilan yang bersifat restoratif. Kedua, posisi korban menjadi lebih sentral, karena penyelesaian perkara tidak lagi hanya ditentukan oleh negara, tetapi juga melibatkan kehendak dan kepentingan korban. Ketiga, pelaku tidak hanya diposisikan sebagai objek penghukuman, tetapi juga sebagai subjek yang bertanggung jawab untuk memulihkan kerugian yang ditimbulkan.

Selain itu, integrasi RJ dalam KUHAP baru juga mencerminkan upaya untuk mengatasi berbagai permasalahan struktural dalam sistem peradilan pidana, seperti penumpukan perkara di pengadilan dan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan. Dengan memberikan ruang bagi penyelesaian perkara di luar mekanisme peradilan formal, beban sistem peradilan dapat dikurangi, sekaligus menciptakan penyelesaian yang lebih cepat, efisien, dan berorientasi pada kebutuhan para pihak.

Namun demikian, implementasi restorative justice dalam KUHAP baru tetap memerlukan pengaturan teknis lebih lanjut melalui peraturan pelaksana. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun secara normatif RJ telah diakui, masih terdapat kebutuhan untuk merumuskan mekanisme operasional yang jelas dan terstandarisasi. Dalam perspektif teori hukum, kondisi ini tidak dapat dianggap sebagai kekosongan hukum, melainkan sebagai bentuk kekaburan atau ketidaklengkapan norma yang secara sengaja didelegasikan untuk diatur lebih lanjut.

Ketentuan tersebut pada dasarnya memperluas alasan penghentian perkara pidana dibandingkan dengan KUHAP lama yang hanya mengenal alasan penghentian secara formal. Dengan adanya pengaturan tersebut, perdamaian antara pelaku dan korban dapat menjadi salah satu dasar yang dipertimbangkan dalam penghentian perkara pidana, sepanjang memenuhi syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, pembaharuan hukum restorative justice dalam KUHAP baru mencerminkan proses evolusi hukum yang signifikan dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Dari sistem yang semula berorientasi pada penghukuman formal, kini berkembang menjadi sistem yang lebih inklusif, humanis, dan responsif terhadap kebutuhan keadilan masyarakat. Integrasi RJ dalam undang-undang tidak hanya memberikan legitimasi normatif, tetapi juga memperkuat arah pembangunan hukum nasional yang menempatkan keadilan substantif sebagai tujuan utama dan sejarah pengaturan restorative justice dalam hukum acara pidana Indonesia menunjukkan adanya perkembangan yang signifikan. KUHAP lama tidak secara eksplisit mengatur penyelesaian perkara melalui perdamaian, sedangkan dalam KUHAP baru pendekatan keadilan restoratif mulai diakui sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian perkara pidana. Perkembangan ini menunjukkan adanya perubahan paradigma dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang semakin mengedepankan penyelesaian konflik secara humanis, efisien, serta berorientasi pada pemulihan bagi korban dan masyarakat.

Share this article

Penerapan Restoravie Justice di Indonesia