“Banyak bisnis merasa aman karena gudangnya penuh barang, padahal secara hukum, bisa jadi justru sedang dalam posisi paling rentan”
Banyak pelaku usaha menjalankan gudang tanpa memastikan apakah sudah memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG). Selama operasional lancar, hal ini sering dianggap tidak penting. Padahal, gudang adalah bagian dari kegiatan usaha yang juga tunduk pada aturan hukum.
TDG sendiri merupakan bukti bahwa gudang telah terdaftar secara resmi dan menjadi bagian dari legalitas usaha, sebagaimana diatur dalam Pasal 61 PP Nomor 29 Tahun 2021. Kewajiban ini melekat pada pemilik gudang, bukan penyewa. Jadi, jika Anda menggunakan gudang sewa, penting untuk memastikan pemiliknya sudah memiliki TDG.
Memang ada pengecualian tertentu, seperti gudang yang digunakan untuk barang dengan penangguhan bea masuk atau yang terintegrasi langsung dengan kegiatan ritel atau produksi (Pasal 69 PP 29/2021). Namun, di luar kondisi tersebut, TDG tetap menjadi kewajiban yang tidak bisa diabaikan.
Risiko biasanya baru terasa ketika ada pemeriksaan atau sengketa. Tanpa TDG, pemilik gudang dapat dikenai sanksi administratif mulai dari teguran, denda, hingga penutupan sementara usaha (Permendag 90/2014 dan PP 33/2019). Meski gudang masih bisa dibuka kembali setelah TDG diurus, prosesnya sering kali mengganggu operasional bisnis.
Pada akhirnya, legalitas seperti TDG bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk perlindungan usaha. Langkah kecil di awal bisa mencegah masalah besar di kemudian hari.
Jika Anda ingin memastikan legalitas usaha berjalan aman dan sesuai ketentuan, pendekatan yang tepat sejak awal akan selalu lebih efisien daripada menyelesaikan masalah di akhir.






