TENTANG PKWT dan PKWTT DALAM PERJANJIAN KERJA.
Saya selaku PT. bergerak dibidang menejemen Home Care medika, terdapat persoalan hukum dalamperjanjian kerja dengan dokter yang bekerja di PT. saya, Dimana dalam perjanjian kerja tersebut belum berahirnamun dokter yang bekerja ditempat saya berhenti tidakmelanjukan kontrak kerja dengan PT saya, bagaimanaSolusi hukum persoalan yang saya hadapi.
Dalam persoalan hukum tentang kontrak kerja di Indonesia diatur dalam UU, No. 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, sebagaimana diubah dalam UU CiptaKerja No. 6 Tahun 2023 dengan aturan teknis di PP No. 35 Tahun 2021. Focus utama adalah Perjanjian KerjaWaktu Tertentu (PKWT) untuk karyawan kontrak, yang wajib tertulis, tidak boleh ada masa percobaan, dan berhak atas uang kompensasi.
Poin-poin penting kontrak kerja (PKWT) berdasar PP 35/2021 :
Poin-poin PKWTT
Dengan melihat adanya perkara yang muncul antaraMedika dengan dokter masuk dalam kategori perjanjiankerja sama yang dalam hal ini yang secara tertulismemiliki hak dan kewajiban masing-masing pihak yang terikat dalam perjanjian Kerjasama merujuk pada ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata perjajian yang dibuat mengikat kedua belah pihak layaknya Undang-Undang Lex specialis derogate legi generalis adalahasas hukum yang menyatakan bahwa aturan hukumkhusus (lex Specialis) mengesampingkan aturan hukumumum (Lex generalis). Prinsip ini bertujuan memberikankepastian hukum Ketika suatu perkara diatur oleh dusaperaturan yang berbeda, memastikan pasal yang spesifik/rinci yang didahulukan;
Dengan melihat hal tersebut diatas sudah menjadikesepakatan kedua belah pihak “wederzijdseovereenstemming” dan menjadi sebuah asas dalamFacta sunt servanda dimana juga dalam asaz yang sama Facta sunt potentiora verbis adalah adagiumLatin yang berarti “perbuatan atau fakta lebih kuatdaripada kata-kata”. Prinsip ini menekankan bahwatindakan nyata, bukti, dan realisasi lebih berpengaruhdan bernilai daripada sekadar ucapan, janji, atau teori;
Dengan melihat hal tersebut di atas setidaknyamenjadikan pertimbangan dan pemikiran dari pihakPengusaha atau pemilik usaha dalam melakukanperjanjian kerja sama dengan pihak Kedua secaracermat dalam perjanjian yang dibuat harus jelas dan terang sebagaimana ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata Jo UU CIpta Kerja No.6 Tahun 2023Jo. PP No. 35 Tahun 2021.




