Perkembangan hukum kekayaan intelektual (HKI) di Indonesia, khususnya hukum merek,
menunjukkan bahwa negara mengadopsi mekanisme perlindungan yang sangat sistematik
dan berbasis kepastian hukum formil. Perlindungan merek hanya diperoleh melalui
pendaftaran sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016
tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG). Dengan demikian, hak atas merek bersifat
terbatas pada ruang lingkup pendaftaran tersebut.
Fenomena sengketa merek lintas kelas barang semakin sering muncul di Indonesia, terutama
ketika pelaku usaha berbeda bidang menggunakan tanda yang sama atau mirip pada produk
yang berbeda kelas. Persoalan ini menimbulkan perdebatan mengenai apakah pemilik merek
di suatu kelas memiliki dasar hukum untuk mendapatkan perlindungan terhadap
penggunaan tanda serupa di kelas lain.
Dalam pandangan akademik, persoalan ini tidak dapat dijawab tanpa memahami teori-teori
fundamental dalam hukum merek, yaitu: (1) teori kebendaan, (2) asas spesialitas, dan (3)
teori kepastian hukum. Ketiganya membentuk fondasi sistem perlindungan merek di
Indonesia dan lazim digunakan dalam literatur HKI internasional sebagaimana dirumuskan
oleh McCarthy, WIPO, dan Bodenhausen.
Artikel ini tidak menilai atau menyentuh substansi perkara tertentu, melainkan menyajikan
pendekatan teoretik dan konseptual untuk menjelaskan batas-batas kepemilikan dan
perlindungan hukum merek berdasarkan prinsip umum hukum.2. Merek sebagai Benda Bergerak Tidak Berwujud: Perspektif Teori Kebendaan
2.1. Merek dalam kerangka hukum kebendaan
Dalam KUHPerdata Pasal 499, “benda” didefinisikan sebagai segala yang dapat
menjadi objek hak milik. Teori kebendaan klasik membagi benda menjadi:
1. 2. Benda berwujud (corporeal goods); dan
Benda tidak berwujud (incorporeal goods).
Dalam perkembangan modern, merek ditempatkan dalam kategori benda bergerak
tidak berwujud (intangible movable property). Dengan demikian, hak atas merek
bersifat:
• absolut (dapat dipertahankan terhadap siapa pun),
• eksklusif, dan
• terikat pada objek tertentu (object-bound right).
Konsekuensi doktrinalnya adalah bahwa kepemilikan atas merek bukan
kepemilikan atas nama atau simbol semata, melainkan kepemilikan atas nama +
kelas barang/jasa yang dilindungi.
2.2. Objek hak kebendaan dalam merek
Karena merek adalah benda, maka sifat kebendaannya menentukan cakupan
perlindungan hukum. Objek hak kebendaan ditentukan berdasarkan:
1. Sertifikat pendaftaran merek,
2. 3. Klasifikasi barang/jasa (Nice Classification), dan
Batasan pendaftaran yang diajukan pemilik.
Dengan demikian, kepemilikan merek tidak dapat diasumsikan berlaku lintas jenis
barang atau lintas kelas.
2.3 Analogi Kebendaan
Beberapa analogi akademik dapat menggambarkan konsep ini:
• Analogi Tanah.
Seseorang yang memiliki hak milik atas tanah di “blok A” tidak otomatis memiliki
hak atas tanah di “blok B”, meskipun kedua blok saling berdekatan. Hak
kebendaan hanya melekat pada objek yang ditentukan dalam sertifikat.
• Analogi Rumah Berlantai Banyak
Pemilik unit lantai satu tidak otomatis menguasai lantai dua, meski berada dalam
satu bangunan. Begitu pula, pemilik merek pada kelas 7 tidak otomatis memiliki
hak atas kelas 8.• Analogi Hak Cipta Judul Buku
Memiliki hak cipta atas judul tertentu tidak memberikan hak untuk menuntut
atas judul lain meski sama, jika konten dan konteks berbeda.
Analogi-analogi ini memperjelas sifat objek-spesifik dalam hak kebendaan merek.
3. Asas Spesialitas dalam Hukum Merek
3.1. Pengertian asas spesialitas
Asas spesialitas (Specialiteit) merupakan salah satu fondasi hukum merek modern.
Asas ini menyatakan bahwa suatu hak, wewenang, atau tuntutan hanya dapat diakui
atau diterapkan berdasarkan tujuan dan cakupan yang spesifik:
Perlindungan merek dibatasi pada jenis barang atau jasa yang didaftarkan.
Asas ini diadopsi secara universal dalam Sistem Klasifikasi Nice yang membagi
barang ke dalam kelas tertentu.
Di Indonesia, asas spesialitas tercermin dalam:
• Pasal 3 UU MIG (hak diperoleh setelah pendaftaran),
• Pasal 21 UU MIG (penolakan bila memiliki persamaan pada pokoknya untuk
barang/jasa yang sejenis),
• Doktrin “similarity of goods” dalam yurisprudensi.
3.2. Fungsi asas spesialitas
Asas ini melindungi kepastian hukum dan mencegah monopoli atas kata atau simbol
yang terlalu luas. Tanpa asas spesialitas, pemilik merek suatu kelas dapat mengklaim
seluruh kelas lainnya, yang berpotensi menghambat persaingan usaha sehat.
3.3. Dampak akademik asas spesialitas terhadap hak lintas kelas
Secara akademik, asas spesialitas menghasilkan kesimpulan:
1. 2. Perlindungan merek tidak bersifat otomatis lintas kelas.
Penggunaan merek pada kelas berbeda tidak serta-merta menimbulkan
persamaan pada pokoknya.
3. Penilaian kesamaan harus mempertimbangkan:
• sifat barang,
• fungsi barang,
• pasar yang disasar,dan
• saluran distribusi4. Teori Kepastian Hukum dalam Kepemilikan Merek
4.1 Kepastian hukum formil
Menurut Kelsen dan Radbruch, kepastian hukum mengharuskan norma tertulis dan
prosedur formal menjadi acuan utama. Dalam hukum merek:
Sertifikat merek adalah sumber utama kepastian hukum.
Sertifikat tersebut:
• menetapkan siapa pemiliknya,
• menjelaskan kelas barang yang dilindungi,
• membatasi cakupan hak eksklusif.
4.2 Kepastian hukum materiil
Kepastian hukum materiil menuntut bahwa perlindungan hukum tidak dapat
diperluas melampaui batas yang ditetapkan. Ini berarti bahwa hak atas merek hanya
meliputi barang sejenis.
4.3 Implikasi teoritik terhadap sengketa lintas kelas
Secara teoritik, ketika perbedaan kelas muncul:
• Tidak ada benturan kepemilikan (no conflict of title).
• Tidak ada pelanggaran hak kebendaan.
• Tidak ada dasar material untuk mengklaim persamaan pada pokoknya.
Dengan demikian, kepastian hukum mengharuskan pembatasan ruang lingkup klaim
sesuai sertifikat merek.
5. SEMA No. 3 Tahun 2015: Batasan Yudisial atas Sengketa Merek Tidak Sejenis
SEMA No. 3 Tahun 2015 secara eksplisit menyatakan:
“Gugatan pembatalan merek dengan alasan persamaan pada pokoknya terhadap
barang atau jasa yang tidak sejenis harus dinyatakan tidak dapat diterima.”
SEMA ini memiliki kekuatan mengikat karena merupakan pedoman yudisial resmi bagi
seluruh hakim di Indonesia.
5.1 Makna akademik SEMA 3/2015
SEMA ini memperkuat beberapa hal:
1. 2. Perbedaan kelas adalah perbedaan objek kebendaan.
Hakim tidak boleh memeriksa pokok sengketa jika objek kebendaan berbeda.3. Sengketa merek lintas kelas tidak memenuhi syarat formil.
Ini menunjukkan bahwa asas spesialitas bukan hanya asas substantif, tetapi juga asas
prosedural.
5.2 Konsekuensi teoretik
Secara konseptual:
• Perbedaan kelas → tidak ada kompetensi absolut
• Tidak ada kompetensi absolut → tidak ada hubungan hukum
• Tidak ada hubungan hukum → tidak ada dasar gugatan ataupun klaim pelanggaran
6. Yurisprudensi Relevan: BMW, Polo, dan Samsung
6.1 Kasus BMW (Mobil vs Pakaian)
Mahkamah Agung memutus bahwa merek BMW untuk pakaian tidak dianggap
menimbulkan kebingungan terhadap merek BMW untuk mobil karena:
• Fungsi barang berbeda
• Pasar berbeda
• Kelas barang berbeda
• Asas spesialitas menghalangi perluasan perlindungan lintas kelas
Yurisprudensi ini menjadi contoh penerapan langsung prinsip teori kebendaan
sebagai objek spesifik.
6.2 Kasus Polo vs Polo Ralph Lauren
MA menegaskan bahwa perluasan perlindungan merek lintas kelas hanya mungkin jika:
1. 2. merek merupakan well-known mark, dan
terdapat niat buruk atau unfair competition.
Jika tidak, maka perbedaan kelas menghalangi klaim.
7. Analisis Konseptual: Pemilik Merek dan Ruang Lingkup Hak atas Delik Aduan
7.1 Delik aduan dalam hukum merek
Tindak pidana merek dalam Pasal 102 UU MIG adalah delik aduan. Doktrin hukum
pidana ekonomi mengajarkan:
Aduan hanya dapat diajukan oleh pihak yang memiliki hak materiil atas objek
yang menjadi sumber kerugian.
Karena hak atas merek adalah hak kebendaan:• Yang berhak mengadu hanyalah pihak yang memiliki hak kebendaan pada kelas
barang yang dilanggar.
• Jika kelas barang berbeda, secara objektif hak kebendaan tidak ada.
7.2 Analogi akademik atas delik aduan dan objek kebendaan
Seorang pemilik hak atas mobil tidak dapat mengadu bahwa haknya dilanggar oleh
pihak yang menggunakan merek yang sama pada pakaian, karena:
• objek kebendaan berbeda,
• dampak ekonomi berbeda,
• fungsi berbeda.
8. Kesimpulan Akademik
Tanpa menilai pokok perkara, secara akademik dapat disimpulkan bahwa:
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. Merek merupakan benda bergerak tidak berwujud yang terikat pada objek
tertentu, yaitu kelas barang yang didaftarkan.
Berdasarkan teori kebendaan, hak merek tidak dapat diperluas ke objek lain yang
tidak tercantum dalam sertifikat pendaftaran.
Asas spesialitas membatasi perlindungan merek pada barang sejenis, sehingga
penggunaan tanda pada kelas yang berbeda tidak otomatis melanggar hak merek.
Teori kepastian hukum menuntut bahwa batas perlindungan merek harus
ditetapkan berdasarkan bahasa sertifikat pendaftaran merek.
SEMA 3/2015 mengukuhkan secara yudisial bahwa sengketa merek lintas kelas tidak
dapat diterima, sehingga perbedaan kelas membuat gugatan tidak memiliki dasar
formil maupun materiil.
Yurisprudensi seperti BMW, Polo, dan Samsung menegaskan konsistensi penerapan
asas spesialitas dalam sistem hukum Indonesia.
Dalam konteks delik aduan, doktrin hukum mengharuskan bahwa hanya pemilik
hak kebendaan pada kelas barang yang dilanggar yang memiliki legitimasi untuk
mengajukan aduan.
Dengan demikian, ruang lingkup perlindungan merek dibangun berdasarkan batas-batas
objektif dan formil yang ditetapkan negara melalui sistem pendaftaran, serta tidak dapat
diperluas tanpa dasar hukum yang jelas.
Daftar Pustaka
Bodenhausen, G. H. C. (1969). Guide to the Application of the Paris Convention. WIPO.
McCarthy, J. T. (2017). McCarthy on Trademarks and Unfair Competition. Thomson Reuters.
Radbruch, G. (1932). Rechtsphilosophie. Stuttgart: Koehler.
Kelsen, H. (1945). General Theory of Law and State. Harvard University Press.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
SEMA No. 3 Tahun 2015.
Putusan MA RI (Kasus BMW, Polo).




