Upaya Hukum Apabila Laporan Polisi Stagnan Tidak Ada Perkembangan

Jika Laporan Polisi (LP) tidak menunjukkan perkembangan atau stagnan, pelapor memiliki hak dan akses terhadap serangkaian upaya hukum serta mekanisme pengawasan:

1. Hak Akses Informasi & Permohonan SP2HP Resmi

Dasar Hukum: Pasal 10 Perkapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Tindakan: Penyidik wajib menerbitkan

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor secara berkala. Pelapor dapat mengajukan surat permohonan resmi meminta SP2HP kepada unit penyidik. Jika diabaikan, tembuskan surat klarifikasi ke atasan langsung penyidik (Kanit, Kasat Reskrim, Kapolres/Kapolda). Perkembangan juga dapat dipantau melalui portal SP2HP Online Bareskrim Polri.

2. Mekanisme Pengawasan Internal Polri

Permohonan Gelar Perkara Khusus (Biro Wassidik):

Mengirimkan surat permohonan ke Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Polda atau Bareskrim Polri untuk dilakukan Gelar Perkara Khusus jika diduga terdapat ketidakprofesionalan atau penyimpangan prosedur penyidikan.
Laporan Pelanggaran Kode Etik (Propam & Dumas Presisi):

Berdasarkan Pasal 12 huruf a dan f Perpol No. 7 Tahun 2022, anggota Polri dilarang menolak, mengabaikan, atau mempersulit pelayanan laporan masyarakat. Pelapor dapat mengadukan oknum penyidik atas dugaan pelanggaran etik melalui layanan Dumas Presisi (Pengaduan Masyarakat) atau Propam Presisi.

3. Pengawasan Eksternal Lembaga Negara

Ombudsman Republik Indonesia:

Pelapor dapat mengadukan kepolisian atas dugaan Maladministrasi berupa penundaan berlarut (undue delay) atau penyalahgunaan wewenang berdasarkan UU No. 37 Tahun 2008.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas): Mengajukan aduan pengawasan atas kinerja pelayanan kepolisian agar Kompolnas memberikan rekomendasi serta perhatian khusus (*atensi*) kepada pimpinan Polri.

4. Upaya Hukum Yudisial / Peradilan

Gugatan Praperadilan (Pasal 158 KUHAP):

Jika penyidik mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3), pelapor dapat mendaftarkan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri untuk menguji keabsahan penghentian tersebut.

Apabila perkara didiamkan tanpa alasan yang jelas (penghentian penyidikan secara de facto / terselubung), yurisprudensi peradilan pidana memungkinkan pengujian tindakan penyidik melalui mekanisme Praperadilan.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (PTUN):
Berdasarkan PERMA No. 2 Tahun 2019, pelapor dapat mengajukan gugatan *Onrechtmatige Overheidsdaad* (OOD) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas tindakan pengabaian (*omission*) pejabat kepolisian yang melanggar kewajiban hukumnya.

Share this article

Upaya Hukum Apabila Laporan Polisi Stagnan Tidak Ada Perkembangan