Reformasi hukum acara pidana di Indonesia kembali mengalami perkembangan penting dengan lahirnya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru melalui UU No. 20 Tahun 2025. Pembaruan ini tidak hanya memperbarui prosedur peradilan pidana, tetapi juga memperkenalkan sejumlah mekanisme baru yang bertujuan memperkuat perlindungan hak asasi manusia, meningkatkan transparansi proses peradilan, serta mewujudkan sistem peradilan yang lebih efektif dan berkeadilan.
Berikut lima perubahan penting dalam KUHAP baru yang patut diketahui.
- Keadilan Restoratif (Restorative Justice)
Salah satu pembaruan penting dalam KUHAP baru adalah pengakuan secara eksplisit terhadap konsep keadilan restoratif. Dalam Pasal 1 angka 21 KUHAP dijelaskan bahwa keadilan restoratif merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang melibatkan para pihak secara langsung, yaitu korban, keluarga korban, tersangka atau terdakwa, keluarga tersangka atau terdakwa, serta pihak lain yang terkait, dengan tujuan utama memulihkan keadaan sebagaimana sebelum terjadinya tindak pidana.
Dalam KUHAP sebelumnya, konsep ini belum diatur secara langsung dalam undang-undang. Penerapannya hanya didasarkan pada regulasi internal lembaga penegak hukum, seperti:
- Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, dan
- Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
KUHAP yang baru memberikan dasar hukum yang lebih kuat dengan memungkinkan penerapan keadilan restoratif pada berbagai tahapan proses pidana, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di persidangan di mulai sebagaimana diatur dalam Pasal 79 ayat (8) Kuhap. Namun demikian, tidak semua perkara dapat diselesaikan melalui mekanisme ini. Berdasarkan Pasal 80 KUHAP, keadilan restoratif hanya dapat diterapkan apabila memenuhi beberapa syarat, antara lain:
- tindak pidana yang diancam dengan pidana denda paling banyak kategori III atau pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun;
- pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana; dan/atau
- bukan merupakan pengulangan tindak pidana, kecuali terhadap tindak pidana yang sebelumnya hanya dijatuhi pidana denda atau tindak pidana yang terjadi karena kealpaan.
Melalui mekanisme ini, penyelesaian perkara tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan kerugian korban serta terciptanya perdamaian antara para pihak.
- Pengakuan Bersalah (Plea Bargaining)
KUHAP baru juga memperkenalkan mekanisme plea bargaining atau pengakuan bersalah, yang selama ini dikenal dalam sistem hukum beberapa negara lain. Plea bargaining merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan terdakwa mengakui kesalahannya secara sukarela dalam suatu tindak pidana serta bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan. Sebagai konsekuensinya, proses peradilan dapat berlangsung lebih cepat dan terdakwa berpotensi memperoleh keringanan hukuman.
Dalam KUHAP baru, terdapat tiga kesempatan bagi terdakwa untuk mengajukan pengakuan bersalah, yaitu:
- Plea Bargaining pada Tahap Awal (Pasal 78 ayat 1 KUHAP)
Mekanisme ini dapat dilakukan dengan syarat:
- terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana;
- tindak pidana tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V; dan/atau
- terdakwa bersedia membayar ganti rugi atau restitusi kepada korban.
- Plea Bargaining dalam Persidangan (Pasal 205 ayat 1 KUHAP)
Apabila korban dan terdakwa tidak mencapai kesepakatan perdamaian, hakim dapat menanyakan kepada terdakwa apakah bersedia mengakui dakwaan yang dibacakan oleh penuntut umum atau mengakui kesalahannya.
- Plea Bargaining Saat Pembacaan Dakwaan (Pasal 234 ayat 1 KUHAP)
Pada saat penuntut umum membacakan surat dakwaan, terdakwa dapat mengakui seluruh perbuatan yang didakwakan serta menyatakan bersalah, dengan syarat tindak pidana yang didakwakan memiliki ancaman pidana tidak lebih dari 7 (tujuh) tahun.
Kehadiran mekanisme ini diharapkan mampu mempercepat penyelesaian perkara sekaligus mengurangi penumpukan perkara di pengadilan.
- Opening Statement dalam Persidangan Pidana
KUHAP baru juga memperkenalkan opening statement atau pernyataan pembuka dalam persidangan pidana. Berdasarkan Pasal 231 ayat (1) KUHAP, penuntut umum dan penasihat hukum diberikan kesempatan untuk menyampaikan gambaran awal mengenai perkara yang sedang diperiksa. Dalam pernyataan tersebut, para pihak dapat menjelaskan posisi hukum, alat bukti yang akan diajukan, serta garis besar argumentasi yang akan dikemukakan selama proses pembuktian.
Ketentuan ini merupakan perubahan penting dalam praktik persidangan pidana di Indonesia. Jika sebelumnya persidangan cenderung bersifat formalistik dan lebih didominasi oleh peran aktif hakim dalam menggali fakta, KUHAP baru memberikan ruang yang lebih luas bagi para pihak untuk menyampaikan strategi pembuktian dan argumentasi hukum sejak awal persidangan.
Dengan demikian, proses persidangan diharapkan menjadi lebih transparan, terstruktur, dan seimbang.
- Rebuttal (Sanggahan Pembuktian)
Pembaruan lainnya adalah pengenalan mekanisme rebuttal, yaitu kesempatan bagi penuntut umum untuk mengajukan sanggahan terhadap pembuktian yang diajukan oleh pihak terdakwa. Dalam KUHAP baru, rebuttal dapat dilakukan setelah pemeriksaan terdakwa selesai, sebagaimana diatur dalam Pasal 210 ayat (9) dan ayat (10). Melalui mekanisme ini, penuntut umum dapat menghadirkan saksi atau ahli tambahan guna menanggapi atau membantah keterangan terdakwa maupun alat bukti yang diajukan oleh pihak pembela.
Beberapa poin penting terkait mekanisme rebuttal antara lain:
- Waktu pelaksanaan: dilakukan setelah pemeriksaan terdakwa selesai.
- Tujuan: memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk menyanggah bukti atau keterangan dari pihak terdakwa.
- Pergeseran sistem: menunjukkan pergeseran sistem hukum acara pidana menuju pendekatan yang lebih adversarial, di mana para pihak berperan aktif dalam perdebatan pembuktian.
- Urutan pemeriksaan baru: pemeriksaan saksi dilakukan melalui tahapan pemeriksaan langsung (direct examination), pemeriksaan silang (cross examination), dan pertanyaan lanjutan (re-direct atau rebuttal), sebelum hakim memberikan klarifikasi.
Mekanisme ini memperkuat prinsip perdebatan hukum yang lebih terbuka dan seimbang di dalam persidangan.
- Closing Argument (Argumen Penutup)
Perubahan lainnya dalam KUHAP baru adalah pengaturan mengenai closing argument atau argumen penutup dalam persidangan pidana. Berdasarkan Pasal 231 ayat (1) KUHAP, setelah seluruh proses pembuktian selesai, penuntut umum dan terdakwa atau penasihat hukum diberikan kesempatan untuk menyampaikan argumen penutup di hadapan majelis hakim.
Argumen penutup ini berfungsi untuk:
- merangkum fakta-fakta yang terungkap selama persidangan;
- menjelaskan keterkaitan antara alat bukti dengan unsur-unsur tindak pidana; serta
- meyakinkan hakim mengenai kesimpulan hukum yang diajukan oleh masing-masing pihak.
Dalam sistem sebelumnya, proses akhir persidangan lebih berfokus pada penyampaian tuntutan oleh jaksa dan pembelaan oleh penasihat hukum. KUHAP baru mengembangkan konsep tersebut menjadi proses argumentasi hukum yang lebih komprehensif sebelum hakim menjatuhkan putusan. Perubahan ini merupakan bagian dari upaya pembaruan hukum acara pidana yang menitikberatkan pada transparansi proses peradilan, perlindungan hak asasi manusia, serta pembatasan kewenangan aparat penegak hukum secara proporsional.


