
1. Korporasi Itu Sendiri
Korporasi dapat langsung dimintai pertanggungjawaban pidana apabila suatu tindak pidana dilakukan untuk kepentingan perusahaan.
Korporasi yang dimaksud meliputi:
Badan Hukum
-
Perseroan Terbatas (PT)
-
Yayasan
-
Koperasi
Bukan Badan Hukum
-
Firma
-
CV (Commanditaire Vennootschap)
Artinya, bukan hanya perusahaan besar berbadan hukum yang bisa dipidana, tetapi juga bentuk usaha lain yang menjalankan kegiatan bisnis.
2. Pengurus atau Direksi
Pengurus yang menjalankan operasional perusahaan juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Contohnya:
-
Direktur
-
Komisaris
-
Pengurus aktif perusahaan
Jika mereka mengetahui atau menyetujui terjadinya pelanggaran hukum dalam perusahaan, mereka dapat dikenai sanksi pidana secara pribadi.
3. Pemberi Perintah
Pihak yang memberikan perintah untuk melakukan tindakan melanggar hukum juga termasuk subjek hukum pidana korporasi.
Istilah ini sering disebut sebagai Commanding Person.
Contohnya:
-
Pemilik usaha
-
Investor yang memiliki kendali
-
Pihak yang menginstruksikan tindakan ilegal
Walaupun tidak menjalankan langsung, orang yang memberi perintah tetap dapat dipidana.
4. Pemimpin yang Memiliki Pengaruh
Seseorang yang memiliki pengaruh besar dalam pengambilan keputusan perusahaan juga bisa dimintai pertanggungjawaban.
Ini termasuk orang yang mungkin tidak tercatat secara formal sebagai pengurus, tetapi memiliki kontrol nyata terhadap kebijakan perusahaan.
Misalnya:
-
Pemilik mayoritas
-
Founder yang masih mengendalikan keputusan
-
Advisor yang memiliki kontrol kuat
5. Personil Pengendali
Personil pengendali adalah pihak yang memiliki kendali terhadap aktivitas perusahaan.
Mereka mungkin tidak terlihat dalam struktur formal, tetapi memiliki pengaruh signifikan terhadap jalannya perusahaan.
Contoh:
-
Pengendali keuangan
-
Pengendali operasional
-
Pihak yang mengatur kebijakan internal
6. Orang yang Melakukan Tindak Pidana untuk Kepentingan Korporasi
Setiap orang yang melakukan tindakan pidana atas nama atau untuk kepentingan korporasi juga dapat dipidana.
Misalnya:
-
Karyawan yang melakukan penipuan atas instruksi perusahaan
-
Staf yang melakukan manipulasi data demi keuntungan perusahaan
-
Agen atau perantara yang bekerja untuk perusahaan
Kesimpulan
KUHP Baru memperjelas bahwa pertanggungjawaban pidana korporasi tidak hanya berhenti pada perusahaan sebagai entitas. Hukum juga dapat menjangkau berbagai pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan maupun pelaksanaan kegiatan perusahaan.
Secara umum, enam pihak yang dapat menjadi subjek hukum pidana korporasi adalah:
-
Korporasi itu sendiri
-
Pengurus atau direksi
-
Pemberi perintah
-
Pemimpin yang memiliki pengaruh
-
Personil pengendali
-
Orang yang melakukan tindak pidana untuk kepentingan korporasi
Dengan adanya aturan ini, diharapkan praktik bisnis menjadi lebih transparan, bertanggung jawab, dan tidak disalahgunakan untuk kegiatan yang melanggar hukum.



