LEMBAGA YANG BERWENANG MELAKUKAN PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi di Indonesia dimiliki oleh KepolisianNegara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Republik Indonesia, dan KomisiPemberantasan Korupsi
